Biaya Mengganti STNK Hilang dan Rusak September 2022 dan Cara Mengurusnya
Biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
- Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
- Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik
Cara/ langkah-langkah
1. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK / BAP).
Anda dapat bertandang ke polsek atau polres di daerah Anda dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.
Proses pembuatan SKTLK / BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja.
Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi anda tidak perlu membayar apapun ke petugas.
2. Mengunjungi samsat
Kunjungi samsat di daerah Anda pada jam kerja untuk melakukan proses selanjutnya.
Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
3. Cek fisik kendaraan
Setelah itu Anda perlu melakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin).
Katakan saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda ingin mengurusi STNK hilang.
Selanjutnya petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi.
