Biaya Mengganti STNK Hilang dan Rusak September 2022 dan Cara Mengurusnya
Biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM- Inilah biaya mengganti STNK yang rusak dan hilang Bulan September 2022, dan cara mengurusnya.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen berkendara penting yang harus selalu Anda bawa saat berpergian dengan kendaraan Anda.
STNK menjadi bukti dari pendaftaran serta pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor seperti mobil.
Untuk itu Anda wajib menyiapkan STNK jika sewaktu-waktu diperlukan dalam perjalanan berkendara.
Namun sayangnya tak sedikit pengendara yang mengalami kejadian apes misalnya STNK mereka yang hilang atau rusak.
Hal ini terbilang merepotkan bagi pengendara yang kebingungan bagaimana cara mengurusi pembuatan STNK baru.
Mereka juga terkadang bingung soal biaya yang diperlukan untuk membuat STNK baru.
Baca juga: Kisah Yosua Thomas Sosok Asli Taslim Keponakan Kang Murad Preman Pensiun 6, Rupanya Dulu Kerja Gini
Baca juga: Rahasia Suami Punya 8 Istri Muda Tinggal Serumah, Tiap Malam 2 Orang Tunggu Giliran, Semuanya Memuji
Baca juga: Bahaya untuk Tubuh, dr Zaidul Akbar Ingatkan Jangan Makan Telur dengan Cara Mengolah Seperti Ini
Tak usah khawatir, berikut ini Bangkapos.com sampaikan biaya mengganti STNK yang hilang atau rusak Bulan September 2022 beserta cara mengurusnya.
Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016.
Biaya pengurusan STNK hilang untuk pengendara motor adalah Rp100.000
Sementara itu pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000.
Biaya tersebut dapat lebih tinggi jika pengendara memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo.
Setelah mengetahui biayanya, selanjutnya Anda harus mengetahui syarat dan berkas yang diperlukan untuk mengurusi STNK hilang, antara lain:
- KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
- BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
- Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
- Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik
Cara/ langkah-langkah
1. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK / BAP).
Anda dapat bertandang ke polsek atau polres di daerah Anda dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.
Proses pembuatan SKTLK / BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja.
Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi anda tidak perlu membayar apapun ke petugas.
2. Mengunjungi samsat
Kunjungi samsat di daerah Anda pada jam kerja untuk melakukan proses selanjutnya.
Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
3. Cek fisik kendaraan
Setelah itu Anda perlu melakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin).
Katakan saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda ingin mengurusi STNK hilang.
Selanjutnya petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi.
Silahkan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan anda. Setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.
4. Isi formulir permohonan
Isilah formulir permohonan STNK ketika Anda sudah menuju ke loket pendaftaran.
Silahkan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.
5. Serahkan berkas
Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi pemeberkasan kemudian serahkan berkas ke Loket Pendaftaran.
Petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.
6. Selesaikan pembayaran
Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan STNK baru Setelah proses selesai, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.
Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.
7. Pengambilan STNK duplikat
Selanjutnya Anda akan melakukan pengambilan STNK Duplikat.
STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama,dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli.
Demikianlah informasi biaya, syarat hingga cara mengurusi STNK hilang Bulan September 2022.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
