Mantan Ketua KPK Meninggal Dunia
Biodata Antasari Azhar, Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, Lahir di Pangkalpinang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari Azhar, meninggal dunia.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), era SBY, Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025)
- Kabar Antasari Azhar meninggal kali pertama diungkapkan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam unggahan di akun X pribadinya
- Antasari Azhar adalah pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953
BANGKAPOS.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari Azhar, meninggal dunia.
Antasari Azhar meninggal dunia dalam usia 72 tahun.
Kabar meninggalnya Antasari Azhar pertama kali diungkapkan oleh politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam unggahan di akun X pribadinya.
"Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu alFatihah," tulis Anas Urbaningrum di X, Sabtu siang.
Kabar duka ini juga dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari.
“Benar, barusan saya konfirmasi kepada teman-teman dan pengurus Masjid Asy Syarif."
Baca juga: Kapolri Sebut Pistol di Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta Senjata Mainan, Terduga Pelaku Siswa
"Salat jenazah almarhum Antasari akan dilaksanakan ba’da Ashar,” ujar Boyamin, dikutip dari Tribunnews.
Biodata Antasari Azhar
Antasari Azhar merupakan pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Antasari Azhar adalah Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Antasari diangkat sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Masa kepemimpinan Antasari Azhar berakhir pada 11 Oktober 2009 setelah ia tersandung kasus hukum yang sempat menghebohkan publik.
Pada 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Ia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sosok Farhan Hamid, Orang Dilaporkan Hilang Ditemukan Tinggal Kerangka di ACC Kwitang, Bukan Pendemo
Meski bebas dari hukuman mati, putusan bersalahnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).
| Ramai Dijodohkan dengan Natasha Rizky, Andre Taulany Gercep Minta Izin Desta: Gue Ikhlas |
|
|---|
| Ammar Zoni Keluar dari Nusakambangan, Sempat Minta Kembali ke Jakarta: Kami Mohon Yang Mulia |
|
|---|
| Breaking News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia |
|
|---|
| Bacaan Doa Setelah Sholat Ashar: Mohon Keberkahan Selamat dari Api Neraka |
|
|---|
| Tubuh ZA Siswa Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Banyak Serpihan Paku, Kaca dan Seng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.