Bripka RR Melawan, Cabut Keterangan Ikut Skenario Sambo, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Bripka RR juga tidak memiliki pikiran untuk memberitahukan ke pihak luar terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Menurutnya, hal tersebut ...
BANGKAPOS.COM -- Bripka Ricky Rizal ( RR ) tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir j.
Dikabarkan, Bripka Ricky Rizal akhirnya memutuskan untuk tidak lagi mengikuti skenario terkait pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Ricky mendapat dukungan dan semangat dari keluarganya, sehingga dirinya mampu mengubah keterangan untuk melawan balik mantan atasannya tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan alasan kliennya belum mengajukan sebagai justice collaborator (JC) setelah disebut mencabut keterangan untuk ikut skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Erman menjelaskan Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator ketika kliennya itu mendapat ancaman.
Baca juga: Rahasia Suami Punya 8 Istri Muda Tinggal Serumah, Tiap Malam 2 Orang Tunggu Giliran, Semuanya Memuji
Baca juga: Kisah Ciana TKW di Taiwan Mau Pulang ke Indonesia, Tak Disangka Majikan Ucap Perkataan Seperti Ini
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Besok, Senin 12 September 2022, BSU Tahap Pertama Cair! Sudah Bisa Diambil di Bank Himbara
Baca juga: Inilah Batu yang Ditahan oleh Malaikat Agar Tak Menimpa Nabi Muhammad SAW di Pegunungan Arab Saudi
"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.
Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.
Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.
Sebelumnya, Erman mengatakan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.
Alasan ini lantaran menurut Erman bahwa Bripka RR dalam kondisi mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Bripka RR Sempat Lihat Kuat Maruf & Brigadir J Bertengkar di Magelang, Terjadi Pelecehan Seksualkah?
Baca juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Camilla Kini Menyandang Gelar Permaisuri Dampingi Raja Charles III
Baca juga: Irfan Hakim Siapkan Kain Kafan hingga Keranda Mayat untuk Dirinya, Nggak Mau Repotin Banyak Orang?
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas
Bahkan, ujar Erman, kliennya itu sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Dengan fakta itu, Erman menyebut Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220909-Bharada-E-dan-Bripka-RR-saat-rekonstruksi-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)