Pengakuan Bharada E dan Hasil Lie Detector-nya Jujur, Ferdy Sambo Bantah Ikut Menambak, Jujurkah?

Pengakuan Bharada E dan Hasil Lie Detector-nya Jujur, Ferdy Sambo Bantah Ikut Menambak, Jujurkah?

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas TV
Bharada E mengenakan baju tahanan, tiba di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) - Pengakuan Bharada E dan Hasil Lie Detector-nya Jujur, Ferdy Sambo Bantah Ikut Menambak, Jujurkah? 

Ubah keterangan

Pada pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (8/9), menurut Ronny Talapessy selaku kuasa hukum, Bharada E mencabut beberapa keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pencabutan keterangan di BAP ini lantaran masih ada yang menggunakan skenario awal milik Ferdy Sambo.

"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yang awal karena ada keterangan yang tidak benar. Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ujarnya.

Penyidik telah melakukan dua kali reka adegan penembakan Brigadir J.

Reka ulang pertama menggunakan keterangan Ferdy Sambo bahwa dirinya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Kemudian menggunakan senjata api yang sama ia menembak dinding seolah ada insiden tembak menembak.

Rekonstruksi kedua yakni Bharada E bahwa dirinya beberapa kali menembak Brigadir J hingga tersungkur di bawah tangga ruang dapur.

Terakhir Ferdy Sambo ikut menembak Bharada E dan kemudian menggunakan senjata api yang sama menembak dinding seolah ada insiden tembak menembak.

Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan Bharada E yang menyatakan bahwa dirinya turut menembak Yosua.

Bharada E kini menjadi justice collaborator yang akhirnya mengungkap terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang sebelumnya diskenariokan tembak menembak.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka.

Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved