Pengakuan Bharada E dan Hasil Lie Detector-nya Jujur, Ferdy Sambo Bantah Ikut Menambak, Jujurkah?
Pengakuan Bharada E dan Hasil Lie Detector-nya Jujur, Ferdy Sambo Bantah Ikut Menambak, Jujurkah?
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo membantahDiketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Irjen Ferdy Sambo membantah keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebut jika dirinya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut," kata Arman saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Arman menyebut keterangan Bharada E itu nantinya akan dibuktikan sesuai fakta dalam persidangan nanti.
"Sehingga atas keterangan Bharada E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," ucapnya.
Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Rahasia
Sementara itu, sama seperti istrinya, hasil pemeriksaan Irjen Ferdy sambo dengan "lie detector" atau alat pendeteksi keobongan tidak diungkap ke publik, berbeda dengan hasil tes 3 tersangka lain yang dinyatakan jujur.
Jenderal Bintang 2 ini diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
Namun hasil tes Sambo masih teka-teki, hasil "lie detector" Sambo tengah diproses di penyidik dan Puslabfor.
Polri beralasan hasil uji "lie detector" merupakan Pro Justicia dan dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk atau keterangan ahli.
Perlakuan ini sangat berbeda dengan 3 tersangka lain yang adalah bawahan Ferdy Sambo.
Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dinyatakan jujur setelah melewati tes kebohongan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Siapa yang jujur dan sebaliknya, siapa yang berbohong? karena ada sejumlah perbedaan keterangan antar-tersangka. Kita akan tunggu fakta- faktanya harus diuji meja hijau," ujarnya. (Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunnews)