Pengakuan Bharada E dan Hasil Lie Detector-nya Jujur, Ferdy Sambo Bantah Ikut Menambak, Jujurkah?

Pengakuan Bharada E dan Hasil Lie Detector-nya Jujur, Ferdy Sambo Bantah Ikut Menambak, Jujurkah?

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas TV
Bharada E mengenakan baju tahanan, tiba di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) - Pengakuan Bharada E dan Hasil Lie Detector-nya Jujur, Ferdy Sambo Bantah Ikut Menambak, Jujurkah? 

BANGKAPOS.COM -  Berdasarkan pengakuan Bharada E yang ia sampaikan saat uji Lie Detector, Ferdy Sambo dinyatakan ikut menembak Brigadir J.

Hasil lie detector Bharada E diketahui telah dinyatakan jujur.

Pengakuan Bharada E menyebut orang terakhir yang menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo.

Pengakuan Bharada E itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan uji kebohongan menggunkaan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, menjelaskan kliennya sebagai pihak pertama yang menembak Yosua sebanyak beberapa kali.

Penjelasan itu juga diungkapkan Bharada E saat rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Rabu (30/8/2022).

"Pemeriksaan lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab, 'saya pertama dan FS yang menembak terakhir'," ujarnya Ronny saat dihubungi Tribunnews.

Menurut Ronny, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak dan membunuh Brigadir J.

Saat menerima perintah tersebut, Bharada E mengaku takut dan panik.

Bharadha E mengaku sempat berdoa, sebelum akhirnya menuntaskan perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan itu dikatakan Bharada E kepada kuasa hukumnya Ronny Talapessy, terkait apa yang dirasakan Bharada E setelah menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurut Ronny, Bharada E menyesal mengikuti skenario Sambo.

Setelah sempat mengikuti skenario dari Ferdy Sambo, kini Bharada E berbalik arah meluruskan kejadian yang ia alami.

Termasuk menampik pengakuan Ferdy Sambo yang sempat mengaku tak ikut menembak Brigadir J.

Lepas daripada itu, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E seolah membantah analisis Komnas HAM yang menyebut ada pihak ketiga melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Saya Ingin Bunuh Yosua, Tekad Ferdy Sambo Membunuh Diungkap Kapolri dari Kesaksian Bharada Eliezer

Baca juga: Kapolri Sigit Listyo Ungkap Janji yang Diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E

Baca juga: Dipanggil Kapolri, Bharada E Balik Arah Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Ubah keterangan

Pada pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (8/9), menurut Ronny Talapessy selaku kuasa hukum, Bharada E mencabut beberapa keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pencabutan keterangan di BAP ini lantaran masih ada yang menggunakan skenario awal milik Ferdy Sambo.

"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yang awal karena ada keterangan yang tidak benar. Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ujarnya.

Penyidik telah melakukan dua kali reka adegan penembakan Brigadir J.

Reka ulang pertama menggunakan keterangan Ferdy Sambo bahwa dirinya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Kemudian menggunakan senjata api yang sama ia menembak dinding seolah ada insiden tembak menembak.

Rekonstruksi kedua yakni Bharada E bahwa dirinya beberapa kali menembak Brigadir J hingga tersungkur di bawah tangga ruang dapur.

Terakhir Ferdy Sambo ikut menembak Bharada E dan kemudian menggunakan senjata api yang sama menembak dinding seolah ada insiden tembak menembak.

Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan Bharada E yang menyatakan bahwa dirinya turut menembak Yosua.

Bharada E kini menjadi justice collaborator yang akhirnya mengungkap terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang sebelumnya diskenariokan tembak menembak.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka.

Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo membantahDiketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Irjen Ferdy Sambo membantah keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebut jika dirinya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut," kata Arman saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Arman menyebut keterangan Bharada E itu nantinya akan dibuktikan sesuai fakta dalam persidangan nanti.

"Sehingga atas keterangan Bharada E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," ucapnya.

Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Rahasia

Sementara itu, sama seperti istrinya, hasil pemeriksaan Irjen Ferdy sambo dengan "lie detector" atau alat pendeteksi keobongan tidak diungkap ke publik, berbeda dengan hasil tes 3 tersangka lain yang dinyatakan jujur.

Jenderal Bintang 2 ini diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (8/9/2022) kemarin.

Namun hasil tes Sambo masih teka-teki, hasil "lie detector" Sambo tengah diproses di penyidik dan Puslabfor.

Polri beralasan hasil uji "lie detector" merupakan Pro Justicia dan dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk atau keterangan ahli.

Perlakuan ini sangat berbeda dengan 3 tersangka lain yang adalah bawahan Ferdy Sambo.

Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dinyatakan jujur setelah melewati tes kebohongan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Siapa yang jujur dan sebaliknya, siapa yang berbohong? karena ada sejumlah perbedaan keterangan antar-tersangka. Kita akan tunggu fakta- faktanya harus diuji meja hijau," ujarnya. (Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved