Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut ini Tarif Baru Ojol di Seluruh Indonesia, di Bangka Belitung?

Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari...

tribunjakarta.com
Ilustrasi Ojek Online__ Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut ini Tarif Baru Ojol di Seluruh Indonesia, di Bangka Belitung? 

BANGKAPOS.COM -- Pascakenaikan bahan bakar minyak ( BBM ) oleh pemerintah baru-baru ini, berdampak pada kenaikan harga baik barang maupun jasa.

Adapun salah satunya yang alami kenaikan adalah tarif ojek online (ojol).

Sejak Sabtu (10/9/2022) kemarin,  tarif ojol resmi naik. 

Kenaikan tarif ojol ini menyesuaikan dengan naiknya harga BBM, di mana setiap daerah mengalami kenaikan tarif yang berbeda-beda.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.

Baca juga: Besok, Senin 12 September 2022, BSU Tahap Pertama Cair! Sudah Bisa Diambil di Bank Himbara

Baca juga: Bripka RR Melawan, Cabut Keterangan Ikut Skenario Sambo, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Baca juga: Kisah Yosua Thomas Sosok Asli Taslim Keponakan Kang Murad Preman Pensiun 6, Rupanya Dulu Kerja Gini

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?

Baca juga: Kisah Ciana TKW di Taiwan Mau Pulang ke Indonesia, Tak Disangka Majikan Ucap Perkataan Seperti Ini

Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Ilustrasi - Tarif Ojek Online resmi naik mulai hari ini
Ilustrasi - Tarif Ojek Online resmi naik mulai hari ini (Tribun Jateng)

Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.

Untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.

Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.

Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Baca juga: Wanita ini 15 Tahun Menjanda, Akhirnya Temukan Cintanya Lagi Gegara Sang Anak Lakukan Hal Ini

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: Inilah Batu yang Ditahan oleh Malaikat Agar Tak Menimpa Nabi Muhammad SAW di Pegunungan Arab Saudi

Baca juga: Doa Mustajab di Sepertiga Malam, Diijabahinya Doa dan Diberi Setiap yang Diminta Dibaca Usai Tahajud

Baca juga: Irfan Hakim Siapkan Kain Kafan hingga Keranda Mayat untuk Dirinya, Nggak Mau Repotin Banyak Orang?

Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.

Baca juga: Luna Maya Bikin Iri, Pamer Foto Bareng Artis Korea Lee Kwang Soo, Yu Jaesok hingga Yuri SNSD

Baca juga: Mulai dari Era Soekarno Hingga Jokowi, Siapa Presiden yang Enggak Pernah Naikin Harga BBM?

Baca juga: Anggur Merah Berujung Duka, Gadis ABG ini Jadi Budak Tindakan Asusila, Digilir 3 Pria Selama 4 Hari

Baca juga: Delfi, Wanita Indonesia yang Menikah dengan Pria Arab, Hidupnya Bahagia Meski Menjadi yang Kedua

Baca juga: Bacaan Doa Tidur dan 2 Doa Dahsyat yang Dianjurkan Dibaca Ketika Alami Mimpi Buruk

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

Baca juga: Bacaan Doa agar Diberikan Keberuntungan, Ada juga Doa Cepat Kaya dan Rezeki Tak Terduga

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved