Senin, 11 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Harga TBS Kelapa Sawit Masih Belum Normal, Anggota DPRD Babel Bakal Sidak Perusahaan Kelapa Sawit

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani per Senin (12/9/2022) mencapai 1.500-1.600 per kilogram. 

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
Petani sawit sedang memanen buah sawit di Perkebunan Sawit Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, beberapa waktu lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani per Senin (12/9/2022) mencapai 1.500-1.600 per kilogram. 

Harga ini dikatakan petani masih belum dapat memberikan keuntungan banyak di tengah naiknya harga BBM bersubsidi.

"Harga TBS Kelapa Sawit satu bulan terakhir ini belum memberikan keuntungan ke petani dengan naiknya BBM subsidi, dan pupuk yang masih mahal," kata Petani Sawit asal Desa Jeriji, Bangka Selatan Yanto, kepada Bangkapos.com, Senin (12/9/2022).

Dia mengharapkan dengan naiknya harga BBM seharusnya berdampak pula dengan harga TBS Kelapa Sawit.

"Tetapi harganya masih Rp 1.500 per kilogram, seharusnya Rp 2.500 per kilogram, itu baru petani dapat untung, kalau harga saat ini masih rendah," keluh Yanto.

Baca juga: Sah Dilantik, Begini Pesan Pj Gubernur untuk Komisi Informasi Bangka Belitung

Baca juga: Harga Ayam Boiler Kembali Naik, Emak-Emak Keluhkan Semua Harga Bahan Pokok Melambung

Terpisah, Anggota DPRD Bangka Belitung, Beliadi,  mengatakan, pihaknya bakal melakukan sidak ke perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk melihat secara langsung harga di tingkat pabrik dan berapa harga diambil dari petani.

"Kita sedang menyoroti terkait harga TBS baik di pihak pabrik kelapa sawit maupun di pihak mitra harus dibereskan. Kami ingin menyerap informasi yang terjadi di lapangan saat ini masih banyak pabrik yang membeli TBS di bawah ketetapan harga," ungkap Beliadi kepada Bangkapos.com, Senin (13/9/2022).

Menurutnya, penetapan itu telah dilakukan pemerintah provinsi, tetapi masih banyak mitra PKS sebagai pemilik delivery older (DO) yang ada kerja sama, membeli dengan selisih harga sangat jauh.

"Misal ada salah satu PKS membeli di harga Rp 1.500 per kg ke pemilik delivery older (DO) atau mitra PKS tapi mitra tersebut baik koperasi atau badan hukum swasta membeli ke masyarakat di bawa Rp 900 per kg, ini kurang elok. Menurut saya koperasi atau mitra PKS terlalu besar mengambil untung,  begitu juga dengan perusahaanya sendiri. Harga yang ditetapkan provinsi Rp 1.800 per kilogram dibeli di bawah itu ini juga menyalahi ketetapan," tegasnya.

Sehingga, dirinya minta kedua belah pihak ini harus diberikan sanksi, apabila ditemukan membandel. Minta ke perusahaan kelapa sawit untuk memutus mita kerja dengan koperasi atau perusahaan tersebut.

"Perlu mencari mitra baru baik koperasi ataupun badan hukum lainnya. Begitu juga dengan PKS yang membeli harga dibawah ketetapan provinsi akan kami sidak. Jika bandel kami akan usulkan sanksi ke pada perusahaan tersebu.  Karena jujur semua PKS yang ada itu rata-rata melanggar perda di mana jarak kebun dengan jalan nasional itu minimal 500 meter, kata Beliadi.

Kemudian, jarak kebun sawit dengan jalan provinsi itu minimal 250 meter dan jatar kebun dengan jalan kabupaten ini 50 meter.

"Semua dilanggar belum lagi jarak kebun dengan sungai dan anak sungai semua melanggar aturan. Saya sudah mendapat keluhan banyak dari masyarakat jika mitra PKS dan PKS masih bermain, kita sikat. Lihat saja,  kedua belah pihak ini banyak sekali melakukan pelanggaran," keluhnya.

Harga Minyak Goreng

Kabid pengendalian perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Bangka Belitung, Fadjri Djagahitam, mengatakan untuk harga sejumlah barang pokok seperti minyak goreng belum mengalami kenaikan, karena dampak  naiknya harga BBM Bersubsidi.

Baca juga: Breaking News, Jasad Pria Ditemukan di Pantai Merapin Bangka Tengah, Terdapat Luka Lebam

Baca juga: BSU 2022 Tak Kunjung Cair, 75.653 Tenaga Kerja di Babel Bakal Terima Rp600 Ribu per Orang

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved