INTRUKSI Baru Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ''Singgung Ikan busuk tentunya mulai dari kepala''

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi intruksi. Anggota yang melakukan pelanggaran, maka akan dicopot.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Kompas TV/Tangkap Layar Youtube
Ferdy Sambo Ngotot Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Sampai Tertawa 

Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan sejumlah polisi.

Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ada pula kasus dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.

Di kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat, namun dia menyatakan banding.

Selain Ferdy Sambo, ada empat polisi lain yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, yaitu:

1. Kompol Chuck Putranto,

2. Kompol Baiquni Wibowo,

3. Kombes Agus Nurpatria, dan

4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

(*)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved