Jumat, 10 April 2026

7 Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Ferdy Sambo Kini Ditangani 43 Jaksa, Ini Daftar Sambo Cs

Dalam SPDP yang diterima Kejagung, tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus...

Kolase Istimewa
Ferdy Sambo saat menjalani proses rekonstruksi terlihat mengenakan borgol plastik, Selasa (30/8/2022) 

BANGKAPOS.COM -- Sebanyak 43 jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani kasus obstruction of justice atau perkara penghalangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Puluhan JPU ini disiapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus obstruction of justice.

Seperti diketahui, kasus obstruction of justice ini menjerat Irjen Ferdy Sambo dkk.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Saat Berhubungan dengan Aldi Bragi, Tak Pernah Disentuh Dalamnya, Cuma Pura-pura

Baca juga: Ketika Bobby Nasution Teriaki Pria Bertato di Jl Dr Mansyur: Hei ke Sini Kau, Kau Preman di Sini?

Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas

Baca juga: Sejumlah SPBU Pangkalpinang Batasi Pembelian BBM, Pertalite Maksimal Rp 300.000, Ini Aturannya

Baca juga: Kisah Aidah, TKW yang Pernah Jadi Kuli Bangunan di Arab Saudi, Awal Mulanya Seperti ini

Dalam SPDP yang diterima Kejagung, tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dan Bripka RR saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Bharada E dan Bripka RR saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Mereka diduga melakukan upaya penghalangan penyidikan dengan cara mengaburkan keberadaan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berikut identitas 7 tersangka kasus obstruction of justice yang diterima Kejagung:

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS)

2. Eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA)

3. Eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).

4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW)

5. Eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK)

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Tak Hafal Sila ke-4 Pancasila, Anang Ahmad Syaifudin Mundur dari Jabatannya

Baca juga: Inilah Sosok Erina Gudono, Kekasih Kaesang yang Ternyata Miliki Sederet Prestasi Membanggakan

Baca juga: Bacaan Doa Berangkat Kerja dan Memulai Kerja Serta 7 Doa Dimudahkan dan Dilancarkan Rezekinya

Baca juga: Diduga Geram Dengar Suami Mau Nikah, Wanita ini Nekat Lukai Bagian Sensitif Suami Pakai Pisau

Baca juga: Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut ini Tarif Baru Ojol di Seluruh Indonesia, di Bangka Belitung?

6. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN)

7. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved