7 Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Ferdy Sambo Kini Ditangani 43 Jaksa, Ini Daftar Sambo Cs
Dalam SPDP yang diterima Kejagung, tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus...
BANGKAPOS.COM -- Sebanyak 43 jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani kasus obstruction of justice atau perkara penghalangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Puluhan JPU ini disiapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus obstruction of justice.
Seperti diketahui, kasus obstruction of justice ini menjerat Irjen Ferdy Sambo dkk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Saat Berhubungan dengan Aldi Bragi, Tak Pernah Disentuh Dalamnya, Cuma Pura-pura
Baca juga: Ketika Bobby Nasution Teriaki Pria Bertato di Jl Dr Mansyur: Hei ke Sini Kau, Kau Preman di Sini?
Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas
Baca juga: Sejumlah SPBU Pangkalpinang Batasi Pembelian BBM, Pertalite Maksimal Rp 300.000, Ini Aturannya
Baca juga: Kisah Aidah, TKW yang Pernah Jadi Kuli Bangunan di Arab Saudi, Awal Mulanya Seperti ini
Dalam SPDP yang diterima Kejagung, tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Mereka diduga melakukan upaya penghalangan penyidikan dengan cara mengaburkan keberadaan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berikut identitas 7 tersangka kasus obstruction of justice yang diterima Kejagung:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS)
2. Eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA)
3. Eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW)
5. Eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK)
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Tak Hafal Sila ke-4 Pancasila, Anang Ahmad Syaifudin Mundur dari Jabatannya
Baca juga: Inilah Sosok Erina Gudono, Kekasih Kaesang yang Ternyata Miliki Sederet Prestasi Membanggakan
Baca juga: Bacaan Doa Berangkat Kerja dan Memulai Kerja Serta 7 Doa Dimudahkan dan Dilancarkan Rezekinya
Baca juga: Diduga Geram Dengar Suami Mau Nikah, Wanita ini Nekat Lukai Bagian Sensitif Suami Pakai Pisau
Baca juga: Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut ini Tarif Baru Ojol di Seluruh Indonesia, di Bangka Belitung?
6. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN)
7. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW)
Dari tujuh tersangka obstruction of justice itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2022.
Mereka ialah AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Sementara Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.
Adapun Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan Polri menjadi tersangka pada 1 September 2022.
"Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," kata Sumedana.
Dalam kasus ini para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.
Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Baca juga: Ketika Rosiana Skakmat Ketua Komnas HAM: Mau jadi Pengacara pak Sambo?
Baca juga: Doa Agar Terhindar dari Sifat Perasaan Iri dan Dengki, Serta Dijauhkan dari Penyakit Ain
Baca juga: Irfan Hakim Siapkan Kain Kafan hingga Keranda Mayat untuk Dirinya, Nggak Mau Repotin Banyak Orang?
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: Kisah Ciana TKW di Taiwan Mau Pulang ke Indonesia, Tak Disangka Majikan Ucap Perkataan Seperti Ini
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus obstruction of justice ini terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembunuhan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga pada awal Juli 2022.
Total ada lima tersangka yang dijerat pembunuhan berencana. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain diseret ke pengadilan umum, para tersangka obstruction of justice itu juga diseret ke sidang etik di internal Polri.
Sudah ada lima orang yang dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.
Pemecatan itu seusai kelimanya menjalani sidang kode etik dan profesi polri (KKEP).
Dari lima orang yang dipecat itu, semuanya kemudian mengajukan banding.
Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) kini sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat itu.
"Sampai hari ini yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar kan menyatakan banding, kecuali AKBP Pujiyarto," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Nurul menuturkan pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut.
"Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja," pungkasnya.
(*/)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/202291-Borgol-yang-dipakai-FS.jpg)