Beli BBM Subsidi Mulai Dibatasi, Motor & Mobil Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite, Cek Kendaraan Kamu
Pembelian BBM Subsidi Mulai Dibatasi, Motor dan Mobil Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite, Cek Kendaraan Kamu
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Pembelian BBM Subsidi Mulai Dibatasi, Motor dan Mobil Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite, Cek Kendaraan Kamu
Meski aturan resmi pelarangan kendaraan khususnya roda dua dan empat dengan kriteria tertentu mengisi BBM bersubsidi namun sejumlah SPBU mulai melakukan pembatasan pembelian.
Sejauh ini, Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang diketahui mulai membatasi jumlah pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Hal tersebut mengacu surat edaran Gubernur Bangka Belitung tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Babel.
Berdasarkan pantauan Bangkapos.com Senin (12/9/2022) di SPBU Jalan Mentok misalnya, pembatasan tersebut telah berjalan selama dua minggu terakhir.
Petugas SPBU Jalan Mentok Adelta mengungkapkan pihaknya membatasi pengisian BBM jenis pertalite baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat dengan maksimal pengisian satu kali setiap hari.
Baca juga: Pembelian BBM Jenis Pertalite Mulai Dibatasi, Hanya Boleh Isi Sehari Sekali di SPBU
Baca juga: Mobil di Atas 1400 CC Dilarang Isi BBM Bersubsidi di SPBU? Begini Kata Pertamina, Avanza Amankah?
Tak hanya itu saja, jumlah pengisian BBM pun turut dibatasi dengan rincian kendaraan roda empat maksimal plat hitam Rp250.000 per hari, roda empat plat kuning (mobil penumpang) Rp300.000 per hari dan roda dua Rp50.000 per hari.

"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa dirigen, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ucap Adelta Kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.
Kata Adelta, setiap pembelian BBM jenis pertalite pihaknya akan menginput nomor polisi (nopol) atau plat kendaraan konsumen melalui aplikasi mypertamina sehingga track pembelian BBM dapat terekam datanya.
Dengan demikian, dikatakannya hal tersebut memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.
"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," kata dia.
Dia memisalkan ,jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.
"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," pungkas dia.
Kata dia, pembatasan ini merupakan arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.
Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite pun juga telah diberlakukan juga di SPBU Jalan Ahmad Yani.