Beli BBM Subsidi Mulai Dibatasi, Motor & Mobil Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite, Cek Kendaraan Kamu

Pembelian BBM Subsidi Mulai Dibatasi, Motor dan Mobil Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite, Cek Kendaraan Kamu

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kapolres AKBP Joko Isnawan bersama Kabag Ops Kompol Hary Kartono saat mengecek salah satu SPBU di Toboali, Rabu (7/8/2022). 

Namun, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.

"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," pungkas dia.

Baca juga: Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite, Buruan Cek Kendaraan Kamu

Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.

"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," pungkasnya.

Di sisi lain, terkait jumlah pembatasan pembelian, pihaknya pun turut mengacu pada keputusan Gubernur Babel dengan maksimal pembelian Rp50.000 kendaraan roda dua, Rp250.000 kendaraan roda empat plat hitam, dan Rp300.000 kendaraan roda empat plat kuning.

Pengisian BBM jenis pertalite kendaraan roda empat pun lanjut dia hanya diperbolehkan satu kali setiap hari melalui aplikasi yang terekam langsung dalam sistem data Pertamina.

Bakal Tak Boleh Isi Pertalite

Ada beberapa kendaraan dengan ketentuan tertentu yang dikabarkan bakal tak boleh lagi mengisi pertalite, ada kendaraan roda dua hingga empat.

Saat Ini masyarakat banyak bertanya kendaraan jenis apa saja yang dubatasi membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pasalnya Pemerintah akan membatasi pembelian BBM berjenis Pertalite, imbas dari kenaikan harga BBM bersubsidi.

Adapun rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian jenis Pertalite itu untuk beberapa jenis mobil dan motor ketika awal September 2022.

Khusus untuk motor, peraturan itu berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Sedangkan motor yang memiliki mesin 250 cc ke bawah masih bisa mengisi Pertalite.

Motor tersebut ada Honda, Yamaha, Kawasaki, BMW hingga Suzuki.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved