Berita Pangkalpinang

Bebaskan Denda PBB-P2, Pemkot Pangkalpinang Buka Loket Pembayaran di ATM

Masyarakat yang tidak menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 masih tetap bisa membayar pajak.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kabar gembira bagi warga Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta sudah jatuh tempo. Sebab, ada program bebas denda untuk pembayaran PBB-P2 hingga akhir bulan September ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengungkapkan, untuk mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 pihaknya akan membuka loket pembayaran di Alun-alun Taman Merdeka (ATM).

Selain itu di beberapa tempat keramaian setiap akhir pekan. Dengan menyediakan hadiah ataupun door prize.

"Kita sudah membuka loket pembayaran PBB-P2 hari ini di Alun-alun Taman Merdeka. Insya Allah setiap weekend (Akhir pekan-Red) kita laksanakan di tempat keramaian," kata Budiyanto kepada Bangkapos.com, Rabu (14/9/2022).

Budiyanto memaparkan, masyarakat yang tidak menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 masih tetap bisa membayar pajak. Dimana masyarakat dapat mengeceknya secara online.

Untuk mengetahui jumlah besaran pajak yang harus dibayar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera melakukan pengecekan data piutang PBB-P2 dengan mengecek Nomor Objek Pajak (NOP). NOP dapat dilihat melalui https://cekpbb.pangkalpinangkota.go.id.

Selain itu, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas penagihan yang ada di setiap kelurahan. Bisa juga langsung datang ke loket pembayaran PBB-P2 di Kantor Bakeuda Kota Pangkalpinang.

"Petugas kami sebenarnya bukan hanya mengambil tagihan, tetapi juga menyampaikan informasi salah satunya misalnya tidak atau belum tersampaikannya SPPT terhadap keadaan objek pajaknya objek dan subjek pajak," jelas dia.

Sejak awal September 2022 lalu kata dia, pihaknya telah menempatkan petugas penagih pajak PBB-P2 yang menagih secara door to door atau dari pintu ke pintu rumah masyarakat di 42 kelurahan yang ada.

42 petugas itu akan mendampingi pihak kelurahan dan petugas pajak untuk melakukan penagihan PBB-P2 di masyarakat.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi realisasi PBB-P2 pada tahun 2021 lalu, dimana pihaknya hanya menyediakan loket pembayaran di setiap kelurahan dan dinilai belum begitu efektif.

Maka dari itu pihaknya mengambil langkah inisiatif untuk meningkatkan realisasi pajak.

"Karena pada tahun-tahun sebelumnya kita membuka loket di setiap Kantor Kelurahan, tetapi berdasarkan hasil evaluasi bukan tidak efektif, tetapi karena ada program baru kita," sebutnya.

Oleh karena itu Budiyanto memastikan, para petugas akan melakukan penagihan secara door to door tetap mengutamakan sikap humanis dengan tetap tegas dan santun.

Sebab, pengelolaan pajak bukan hanya realisasi tetapi juga ada pelayanan dan lain sebagainya. Sehingga hal ini harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Untuk itu bagi Wajib Pajak yang masih menunggak pajak PBB-P2 diimbau agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 agar nantinya tidak terkena denda," kata Budiyanto.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved