Berita Bangka Tengah
Kasus ABK Kapal Compreng PT SHL Terjun ke Laut, Kapolres Bateng Akan Usut Tuntas
AKBP Moch Risya Mustario meminta agar jajarannya mengusut tuntas peristiwa kematian Rafi dan mengungkap fakta-fakta yang terjadi sebenarnya.
Penulis: Arya Bima Mahendra |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus Rafi Maulana (20), Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia karena tenggelam di laut usai terjun dari kapal tempatnya bekerja, menjadi atensi Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario.
Sebelumnya, Rafi bersama dengan rekannya Muhammad Yondri (20) terjun dari kapal compreng (kapal penangkap cumi) PT SHL Ketapang pada Jumat (9/9/2022) larut malam karena hendak kabur lantaran permasalahan gaji.
Sayangnya, Rafi meninggal dunia karena kelelahan berenang dan mayatnya ditemukan terdampar di Pantai Merapin, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada Senin (12/9/2022).
Dari peristiwa tersebut, AKBP Moch Risya Mustario meminta agar jajarannya mengusut tuntas peristiwa kematian Rafi dan mengungkap fakta-fakta yang terjadi sebenarnya.
Diketahui saat ini, perkara tersebut masih terus dilakukan penyidikan oleh Satpol Airud Polres Bangka Tengah.
"Itu kan TKP-nya ada di laut, jadi Satpol Airud yang akan menangani kasus tersebut. Tapi saya juga sudah perintahkan Satreskrim untuk back-up dan mengusut tuntas perkara tersebut seterang-terangnya," ucap Risya kepada Bangkapos.com, Rabu (14/9/2022).
Kata Risya, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait peristiwa itu, karena bisa saja ada potensi atau dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dan undang-undang seputar aktivitas penangkapan ikan di kapal tempat Rafi dan Yondri bekerja tersebut.
"Kita akan mendalami dan kawal terus perkara ini, karena bisa aja ada kemungkinan pidana human trafficking (perdagangan manusia-red)," sambung dia.
Pasalnya diketahui bahwa Rafi dan Yondri bekerja di kapal tersebut tanpa adanya kontrak kerja sama sekali.
Selanjutnya, pihaknya akan menyelidiki tentang asal-usul rekrutmen pekerjaan di kapal compreng tersebut untuk mengetahui apakah ada undang-undang tenaga kerja yang dilanggar.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa demi kepentingan dan kemudahan penyidikan, kapal tempat Rafi dan Yondri bekerja diminta bersandar ke Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.
"Kapalnya sudah ada di Pelabuhan Pangkal Balam dan sudah dipasangi police line (garis polisi) serta tidak kita bolehkan untuk kemana-mana demi kepentingan penyidikan," ujarnya.
Dengan begitu, akan lebih memudahkan bagi penyidik memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi telungkup di pesisir Pantai Merapin, Lubuk Besar, Bangka Tengah, Senin (12/9/2022).
Dari foto yang beredar, tampak mayat laki-laki tersebut hanya menggunakan celana pendek (color) berwarna abu-abu dengan sekujur tubuh bagian atas yang penuh luka lebam kemerahan.
Selain itu, terdapat gelang berwarna hitam yang melingkar dipergelangan tangan sebelah kanan.
Diketahui bahwa identitas mayat laki-laki itu adalah Rafi (20), yang diketahui berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
Lebih lanjut, kronologi peristiwa itu bermula ketika Rafi bersama dengan temannya, Muhammad Yondri (20) melamar kerja di PT SHL (Surya Hasil Laut) Ketapang melalui Facebook.
Namun, setelah bekerja sebulan lebih, Yondri dan Rafi merasa gaji yang diterima tidak sesuai.
Kemudian, Yondri dan Rafi memutuskan untuk kabur dari kapal dengan cara terjun ke laut.
Akhirnya pada hari Jumat, 9 September 2022 larut malam pada saat hujan deras, Yondri dan Rafi berniat kabur dari kapal cumi (kapal compreng) PT SHL Ketapang dengan cara berenang dengan jarak 4 km.
Nahasnya ditengah perjalanan, Rafi sudah tidak mampu berenang dan rekannya Yondri sempat menolong dengan menarik tangannya, tetapi diterjang ombak besar.
Akhirnya Yondri melanjutkan berenang ke darat hingga sampai di tanjung berikat dan dibantu nelayan setempat.
Setelah itu, Yondri melaporkan ke Polsek Lubuk Besar bahwa rekannya tenggelam di laut.
Kapolsek Lubuk Besar, Iptu Made Wisma turut membenarkan adanya penemuan mayat laki-laki tersebut.
Namun dia menjelaskan bahwa tidak pernah ada izin yang disampaikan oleh Yondri maupun Rafi kepada kapten kapal.
"Kalo ijin enggak pernah ijin ke kaptennya," ungkap Made.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa belum ada konfirmasi dari PT SHL atas kebenaran kepemilikannya (kapal atau abk-red)
"PT SHL belum dikonfirmasi benar tidak kepemilikannya," ujarnya.
Dikatakan Made, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu.
Kepala gudang PT Surya Hasil Laut (SHL) Ketapang, Atat membantah jenazah Rafi (20) yang ditemukan meninggal dunia di pantai Merapin, Lubuk Besar, Bangka Tengah bukanlah pekerjanya atau bagian dari perusahaan.
"Itu masalah kapal, kalau ABK itu urusan kaptennya kalau kita beda. Kapal itu punya pribadi, itu dulu SHL kan pribadi tapi sekarang SHL sudah jadi PT dan kapal itu masih aset pribadi," ujar Atat saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (14/9/2022).
Atat menjelaskan untuk kapal dimana Rafi dan rekannya bekerja, memang memiliki hubungan kerjasama perihal hasil tangkapan yang dijual ke pihak PT SHL.
Namun untuk gaji atau upah para ABK, Atat menegaskan hal tersebut bukan urusan pihak PT SHL.
"Kalau hasil tangkapan, memang dijual ke kita PT SHL. Kalau gaji gak tau itu pribadi mereka antara mereka sama kapten kapal, kapal itu tanggungjawab kapten mau dibawa kemana itu urusan kapten kapal," katanya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211206-risya.jpg)