Minggu, 19 April 2026

Mengenal Sosok Rasuna Said yang Jadi Google Doodle Hari Ini, Pernah Dipenjara oleh Belanda!

Sepanjang hidupnya, sosoknya dikenal benari dan lantang memperjuangkan berbagai isu-isu sosial, terutama hak-hak perempuan.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Iwan Satriawan
Google.com
Rasuna Said menghiasi halaman depan pencarian Google 

Dia kemudian dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, yang membuatnya terkenal secara nasional karena jejak dan hukumannya dilaporkan secara luas.

Ribuan orang menghadiri persidangannya di Payakumbuh pada tahun 1932, pada saat itu pula ia menyampaikan pidato pembelaan yang menginspirasi dan tanpa ragu-ragu.

Rasuna Said ditangkap bersama teman seperjuangannya Rasimah Ismail, dan dipenjara pada tahun 1932 di Semarang.

Lebih dari seribu orang datang untuk menyaksikan keberangkatan kapal yang membawanya ke Jawa.

Setelah keluar dari penjara, Rasuna Said meneruskan pendidikannya di Islamic College pimpinan KH Mochtar Jahja dan Dr Kusuma Atmaja.

Setelah sempat dipenjara, ia lalu dibebaskan dari hukuman pada tahun 1934 ketika usianya masih 24 tahun.

Sejak itulah, Rasuna Said mulai merintis karier jurnalistik dan menulis untuk jurnal perguruan tinggi bernama Raya.

Selama beberapa tahun berikutnya, dia membuka lebih banyak sekolah untuk anak perempuan dan berbicara atas nama kelompok perempuan muslim yang tak terhitung jumlahnya.

Perjuangannya untuk menanamkan nasionalisme dan anti-kolonialisme melalui tulisannya akhirnya berbuah manis ketika Indonesia merdeka tahun 1945.

Pascakemerdekaan, ia masih terlibat dalam berbagai aktivitas dan organisasi perempuan.

Namun, Rasuna Said meninggal dunia pada 2 November 1965 di Jakarta dalam usia 55 tahun karena kanker payudara.

Lalu, baru tahun 1974 ia kemudian dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia atas jasa-jasanya.

"Selamat ulang tahun, Rasuna Said!" ucap Google.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved