Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pajak Penerangan Jalan Masuk ke Kas Daerah
Dalam pembayaran listrik perusahaan listrik negara (PLN) juga menambahkan biaya komponen PPJ kepada masyarakat pengguna listrik.
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ) kepada masyarakat pengguna listrik masuk ke kas pemerintah daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Budiyanto melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian, M Hartomo Effendy mengatakan, dalam setiap pembayaran listrik, baik prabayar maupun pascabayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar tarif pemakaian listrik per KWh.
Selain tambahan biaya administrasi, dalam pembayaran listrik perusahaan listrik negara (PLN) juga menambahkan biaya komponen PPJ kepada masyarakat pengguna listrik.
"PPJ itu dikenakan pada saat orang membeli token, membayar listrik tagihan dan itu diselipkan oleh PLN persentase pajak dan PLN melaporkan ke kami di setiap bulan," kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (14/9/2022).
Hartomo memaparkan, saat ini pemberlakukan PJJ berlaku kepada semua pengguna tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN. Sedangkan PPJ atas pemakaian listrik bukan dari perusahaan listrik negara tidak dikenakan pajak.
Menurutnya, penarikan pajak melalui pihak ketiga dalam hal ini PLN itu diperbolehkan. Dimana selama pemerintah kota dan PT PLN menjalin nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini biasa dikenal dengan Withholding tax atau yang biasa disebut sebagai sistem pemotongan pajak dari pihak ketiga.
Dimana suatu sistem pemungutan pajak ketika pemerintah memberikan kepercayaan serta merta kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Yaitu memotong atau memungut pajaknya atas penghasilan yang telah dibayarkan kepada penerima penghasilan serta langsung menyerahkannya kepada kas negara.
"Semua pelanggan atau penggunaan tenaga listrik yang ada di PLN. Sehingga kami melakukan MoU dengan PLN terkait dengan pemungutan itu," terang Hartomo.
Dia menjelaskan, dalam istilah perpajakan ada tiga jenis sistem pemungutan pajak. Pertama, Self Assessment atau pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu untuk dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri.
Wajib pajak memiliki peran aktif dalam melakukan penghitungan sekaligus membayar dan melaporkan pajaknya. Di sini pemerintah berperan sebagai pengawas dari setiap wajib pajak di dalam sistem self assessment system tersebut.
Sistem self assessment ini biasanya diterapkan untuk jenis pajak yang termasuk kategori pajak pusat. Seperti misalnya untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Dalam sistem wajib pajak diharuskan untuk menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu untuk dibayarkan.
Kedua, official assessment ini membebankan wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang terutang pada petugas perpajakan.
Dimana petugas perpajakan tersebut berperan sebagai pihak pemungut pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak.
Pada sistem pemungutan pajak ini, setiap wajib pajak berperan pasif dan nilai pajak yang terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh petugas perpajakan.
