Berita Kriminalitas
Dua Sindikat Narkoba Antar Provinsi Bakri dan Rustami Dituntut 9 Tahun Penjara
Dua sindikat pengedar narkoba antar provinsi Muhammad Bakri dan Rustami, dituntut 9 tahun penjara.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua sindikat pengedar narkoba antar provinsi Muhammad Bakri dan Rustami, dituntut 9 tahun penjara.
Tuntutan keduanya, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Iqbal, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (15/9/2022) kemarin.
Bakri juga dikenakan denda sebesar Rp 3.460.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Penasehat Hukum kedua terdakwa, Apri dari LBH Al Hakim Babel, mengatakan kedua kliennya tersebut dituntut dengan hukuman yang sama.
"Keduanya dituntut dengan pidana penjara yang sama yakni masing masing 9 tahun penjara," kata Apri di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Instruksi Presiden RI Jokowi Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Pj Gubernur Babel : Kita Kerjakan
Baca juga: Soal Penyetopan Ekspor Timah, Pemprov Babel Minta Dibuat Roadmap Hilirisasi Timah yang Komprehensif
Menurut Apri kedua kliennya tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 jo pasal 132," kata Apri.
Sebelumnya tim gabungan BNNP Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram sabu.
Kurir pembawa Muhammad Bakri (45) dan Kurir penerima barang Rustami (39) digulung, saat akan akan bertransaksi.
Keduanya diciduk saat akan bertransaksi di samping Masjid Annur Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Rabu (16/3/2022).
Dari penangkapan itu, tim gabungan menyita barang bukti 1,5 kilogram sabu yang di kemas dalam 15 paket berukuran 100 gram (1 ons).
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Muttaqien, mengatakan penangkapan kedua kurir narkotika antar provinsi tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Bangka.
Baca juga: Tahun Depan Diberlakukan di Babel, Telat Bayar Pajak Dua Tahun Berturut Kendaraan Dianggap Bodong
Berbekal laporan itu, tim yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombespol Dinnar Widargo, melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputaran wilayah Kabupaten Bangka.
Tim kemudian menyebar ke seputaran Kecamatan Bakam, yang menjadi lokasi transaksi narkotika.
"Sekitar pukul 01.00 WIB terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berada disamping Masjid Annur Bakam dengan mengendarai motor beat, tidak lama kemudian ada sebuah mobil yang datang dan berhenti disamping masjid tersebut. kemudian melakukan penangkapan beberapa laki-laki dan orang yang berada di mobil avanza tersebut," kata Muttaqien.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)