Berita Pangkalpinang
Tahun Depan Diberlakukan di Babel, Telat Bayar Pajak Dua Tahun Berturut Kendaraan Dianggap Bodong
Hati-hati dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat bayar pajak.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hati-hati dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat bayar pajak.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun berturut-turut.
STNK yang mati dua tahun berturut-turut, nantinya dianggap sebagai kendaraan yang tak memiliki data "bodong"
Bukan tanpa dasar, aturan itu dilakukan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu.
Baca juga: Kisah Unang Jadi Pemulung di Pangkalpinang, Nongkrong di Pinggir Jalan Sering Diberi Orang Uang
Baca juga: 523 Pelajar dapat Beasiswa dari Baznas, Wali Kota Ingin Bersatu Majukan Pangkalpinang
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) Juang Andi Priyanto melalui Kabag Bin Ops AKBP Deddy Dwitya Putra, mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahapan sosialisasi.
"Iya benar terkait kendaraan yang tidak dibayarkan pajak STNK setelah 5 tahun di tambah 2 tahun akan dihapuskan. Dengan beberapa syarat dan ketentuan, diberikan surat peringatan sampai tiga kali," kata Kabag Bin Ops AKBP Deddy Dwitya Putra, kepada Bangkapos.com, Kamis (15/9/2022).
Untuk di Bangka Belitung, kata Deddy saat ini masih dalam tahapan sosialisasi, disampaikan melalui media dan pembagian selembaran brosur bekerjasama dengan Bakuda dan Jasa Raharja Babel.
"Kami bersama Bakuda dan Jasa Raharja melakukan tahapan sosialisasi. Hingga saat ini kami masih dari Korlantas Polri, mungkin tahun depan akan dilaksanakan," tegasnya.
Ia menambahkan apabila kepemilikan kendaraan dicabut, kendaraan dapat didaftarkan kembali.
"Apabila hal itu diberlakukan dan dicabut maka kendaraan tersebut mati dan harus didaftarkan kembali seperti kendaraan baru nanti, bukan berarti bodong," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Deddy, upaya yang dilakukan kepolisian untuk penegakan hukum dan mendorong masyarakat taat pajak dengan melakukan sejumlah razia-razia.
"Razia merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan juga mengarahkan pemilik kendraan untuk taat pajak," ujarnya.
Deddy menegaskan, penunggak pajak kendaraan bermotor dapat saja nantinya dikenakan tilang.
"Pada dasarnya bisa ditilang karena terkait pengesahan STNK nantinya. Karena apabila tidak bayar pajak dan tidak ada pengesahan sama-sama melanggar aturan dan ketentuan yang ada," terangnya.
Ia memastikan, terkait wacana tersebut masih terus digodok, sebelum nantinya diberlakukan.