Kamis, 4 Juni 2026

Pertamina Akan Batasi Pengisian Pertalite dan Solar, Nasib Motor 250 CC dan Mobil 1.500 CC?

Pertamina Akan Batasi Pengisian Pertalite dan Solar, Nasib Motor 250 CC dan Mobil 1.500 CC?

Tayang:
Editor: Evan Saputra
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi SPBU Pertamina. 

Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya.

Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto kepada Kompas TV (12/9/2022).

Pembatasan pembelian menurut kriteria kendaraan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Adji mengungkapkan, pemerintah belum merealisasikan rencana pembatasan BBM subsidi menurut kriteria kendaraan.

Bahkan, kemungkinan besar pembatasan sesuai kriteria tersebut tidak akan diterapkan tahun ini.

Pasalnya menurut Tutuka, pemerintah memikirkan kondisi masyarakat yang baru saja mengalami kenaikan harga BBM.

Kendati demikian, pihaknya terus mengkaji kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi yang rencananya akan termuat dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

"Kami belum menentukan karena ini harus hati-hati sekali. Itu karena harganya sudah naik, terus dibatasi, saya kira kita harus kaji dulu," ujar dia, seperti dilansir Kompas.com (12/9/2022).

Motor dan Mobil Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite

Meski aturan resmi pelarangan kendaraan khususnya roda dua dan empat dengan kriteria tertentu mengisi BBM bersubsidi namun sejumlah SPBU mulai melakukan pembatasan pembelian.

Sejauh ini, Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang diketahui mulai membatasi jumlah pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

Hal tersebut mengacu surat edaran Gubernur Bangka Belitung tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Babel.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved