Rabu, 3 Juni 2026

Pertamina Akan Batasi Pengisian Pertalite dan Solar, Nasib Motor 250 CC dan Mobil 1.500 CC?

Pertamina Akan Batasi Pengisian Pertalite dan Solar, Nasib Motor 250 CC dan Mobil 1.500 CC?

Tayang:
Editor: Evan Saputra
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi SPBU Pertamina. 

Berdasarkan pantauan Bangkapos.com Senin (12/9/2022) di SPBU Jalan Mentok misalnya, pembatasan tersebut telah berjalan selama dua minggu terakhir.

Petugas SPBU Jalan Mentok Adelta mengungkapkan pihaknya membatasi pengisian BBM jenis pertalite baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat dengan maksimal pengisian satu kali setiap hari.

Tak hanya itu saja, jumlah pengisian BBM pun turut dibatasi dengan rincian kendaraan roda empat maksimal plat hitam Rp250.000 per hari, roda empat plat kuning (mobil penumpang) Rp300.000 per hari dan roda dua Rp50.000 per hari.

Jajaran Polres Bangka Barat melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu
Jajaran Polres Bangka Barat melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu (Dok/Humas Polres Bangka Barat)

"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa dirigen, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ucap Adelta Kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.

Kata Adelta, setiap pembelian BBM jenis pertalite pihaknya akan menginput nomor polisi (nopol)  atau plat kendaraan konsumen melalui aplikasi mypertamina sehingga track pembelian BBM dapat terekam datanya.

Dengan demikian, dikatakannya hal tersebut memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.

"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," kata dia.

Dia memisalkan ,jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.

"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," pungkas dia.

Kata dia, pembatasan ini merupakan arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.

Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite pun juga telah diberlakukan juga di SPBU Jalan Ahmad Yani.

Namun, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.

"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," pungkas dia.

Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved