Ribuan Wanita di Gresik Menjanda Setiap Tahun, Di Tulungagung Terjadi Fenomena TKW Ceraikan Suami

Penyebab lain yang jumlahnya tidak banyak yaitu izin poligami. Rata-rata usia pasangan yang bercerai masih di bawah 40 tahun. Memutuskan untuk ...

Pixabay
Ilustrasi perceraian __ Ribuan Wanita di Gresik Menjanda Setiap Tahun, Di Tulungagung Terjadi Fenomena TKW Ceraikan Suami 

Ribuan Wanita di Gresik Menjanda Setiap Tahun, Di Tulungagung Terjadi Fenomena TKW Ceraikan Suami

BANGKAPOS.COM -- Ribuan wanita di Gresik menjanda setiap tahunnya.

Angka percerai yang tinggi tersebut disebabkan para istri menggugat cerai suaminya.

Humas Pengadilan Agama (PA) Gresik Kamaruddin mengatakan, dalam setahun rata-rata angka perceraian mencapai 3 ribu.

Pada 2022, tepatnya data Agustus, angka perceraian sudah mencapai angka 2 ribu lebih.

"Sekitar 90 persen sampai 85 persen cerai gugat. Istri yang menggugat cerai suami," kata Kamaruddin, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Dua Motif Dugaan Kuat Pembunuhan Brigadir J, Ternyata di Antaranya Dilontarkan Staf Ahli Kapolri

Baca juga: Saling Bongkar, Andre Sebut Ritual Mistik Istri, Roro Fitria Ungkap Tabiat Suami Menari Tanpa Busana

Baca juga: Duet ANIES - AHY Kian Menguat, AHY Ternyata Ingin Pasangannya Miliki Semangat Perubahan & Perbaikan

Baca juga: 11 Detik Video Gisel dan Wijin Viral di TikTok Jadi Sorotan, Terciduk Manja dan Nempel Mulu

Baca juga: Buat Si Dia yang Tidak Peka, Ini Bacaan Doa Agar Dia Merindukan dan Jadi Jodoh Idaman

Faktor yang menyebabkan perceraian paling banyak adalah faktor ekonomi.

Ilustrasi perceraian-Himpitan ekonomi dan tidak dinafkahi menjadi alasan utama para istri di Aceh Besar untuk menggugat cerai suaminya.
Ilustrasi perceraian-Himpitan ekonomi dan tidak dinafkahi menjadi alasan utama para istri di Aceh Besar untuk menggugat cerai suaminya. (Pixabay)

Lebih rinci lagi, karena suami menafkahi tetapi kurang. Kemudian sama sekali tidak menafkahi karena suami sudah tidak bekerja atau tidak memiliki sumber penghasilan.

Terakhir, karena tidak nyaman dengan sistem keuangan yang lebih banyak dipegang suami.

Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian lainnya adalah hadirnya orang ketiga di sebuah rumah tangga.

Penyebab lain yang jumlahnya tidak banyak yaitu izin poligami.

Rata-rata usia pasangan yang bercerai masih di bawah 40 tahun. Memutuskan untuk berpisah.

"Rata-rata usia produktif dibawah 35 tahun," tambahnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, angka perceraian masih di angka 3 ribuan. Pada tahun ini diprediksi menurun tetapi sedikit.

Baca juga: Mau Orang yang Disayangi dan Calon Mertua Luluh Hatinya, Baca Doa Ini Setiap Sujud Terakhir Shalat

Baca juga: Amalan Ini Sebaiknya Dilakukan Istri pada Suami Setiap Pagi, Kata Ustaz Abdul Somad Bentuk Kemuliaan

Baca juga: Kisah Ciana TKW di Taiwan Mau Pulang ke Indonesia, Tak Disangka Majikan Ucap Perkataan Seperti Ini

Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?

Baca juga: Luna Maya Kembali Bikin Iri, Kini Pamer Foto Bareng Dahyun TWICE di New York

Fenomena TKW Ceraikan Suami di Tulungagung, Mulai Alasan Ekonomi sampai Perilaku Buruk Suami

Selain di Gresik, terjadi juga tingkat percerain di Tulungagung.

Perceraian yang terjadi ini dikarenakan banyak pekerja migran perempuan atau dulunya disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung yang menggugat cerai suaminya.

Para TKW ini menyewa pengacara untuk memproses gugatan cerainya di Tulungagung.

Sementara dia tetap bekerja di negara penempatannya.

Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Mohammad Huda Najaya mengatakan tidak ada data klasifikasi khusus TKW yang menggugat cerai suaminya.

Namun dari estimasi perkara di PA Tulungagung, prosentasenya mencapai 30-35 persen dari jumlah gugatan cerai yang masuk.

"Memang tidak ada klasifikasi khusus perkara TKW yang menggugat cerai suaminya. Tapi dari semua perkara cerai yang disidangkan, ada 30-35 persen di antaranya," terang Huda kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/9/2022).

Data di PA Tulungagung hingga Juli 2022, jumlah gugatan cerai yang diputus 1.823 perkara.

Baca juga: Gara-gara Dua Hal Ini, Jemaah Umrah Tak Bisa Shalat di Depan Kabah Masjidil Haram, Arab Saudi

Baca juga: Kisah Hafiz, Wanita Bersenjata Serbu Bank Lebanon, Ambil Uangnya di Tabungan Rp178 Juta Secara Paksa

Baca juga: Bacaan Surat Yasin 83 Ayat Termasuk Doa Setelah Membacanya, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca juga: Hacker Bjorka Buat Pengakuan ke Presiden Joko Widodo: Saya Bukan Penjahat, dan Saya Bukanlah Polisi

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Jika diprosentase, lebih dari 546 perkara di antaranya adalah gugatan cerai TKW ke suaminya.

Rata-rata gugatan ini berlatar belakang masalah ekomoni.

Ada istri yang berangkat ke luar negeri, untuk memperbaiki ekonomi keluarga.

Namun selama bekerja suaminya tetap menganggur dan justru menghabiskan uang kiriman.

Akhirnya istri memilih mengajukan gugatan cerai lewat pengacara.

"Ada juga suami yang ditinggal bekerja di luar negeri, malah kecantol sama perempuan lain. Akhirnya istri menggugat cerai," ungkap Huda.

Sangat jarang kasus perceraian TKW karena pihak istri yang ketahuan selingkuh.

Sebab suami yang di Tulungagung sulit memantau perilaku istrinya yang ada di luar negeri.

Namun ada juga kasus TKW yang fotonya bersama laki-laki lain diunggah di media sosial, hingga akhirnya ketahuan suaminya.

"Setelah suami tahu akhirnya ada gugatan cerai dari salah satu pihak," ujar Huda.

TKW di luar negeri yang menggugat cerai suaminya harus menyewa pengacara lebih dulu.

Dia harus membuat surat kuasa dengan legalisasi pihak perwakilan Republik Indonesia, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI.

Surat kuasa harus ada tanda tanan dan stempel dari Kedutaan atau Konjen RI di negara penempatan.

Setelah itu TKW itu juga harus menyewa kuasa mediasi.

Kuasa mediasi ini yang akan mewakili pada tahap mediasi dengan suami selaku tergugat.

Jika mediasi gagal, maka pihak pengacara yang akan mewakili selama proses persidangan.

"Berbeda jika penggugat ada di Tulungagung, dia yang wajib hadir saat proses mediasi. Namun karena penggugat ada di luar negeri, bisa diwakilkan pada orang yang diberinya kuasa," papar Huda.

Huda mengatakan, proses perceraian seharusnya dihadiri oleh para pihak terkait.

Namun ada sejumlah pengecualian yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016.

Salah satunya pihak yang ada di luar negeri, bisa mewakilkan pada kuasa hukumnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dan SuryaMalang.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved