PPPK 2022
Jadwal Tes PPPK 2022, Formasi Tenaga Guru Daerah 319.716 Orang
Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni Pelamar Prioritas I, II dan III.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tenaga guru menjadi prioritas pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Dari kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022, kuota penerimaan guru untuk daerah sebanyak 319.716 orang.
Total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Seleksi PPPK 2022 diprioritaskan untuk pengadaan tenaga guru dan kesehatan.
Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni Pelamar Prioritas I, II dan III.
Baca juga: Kabar Gembira Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Segera Dibayar Lunas 1 Tahun
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman resmi Menpan.go.id, Kamis (15/9/2022).
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.