Terbaru Putri Candrawathi, Tak Ditahan dalam Kasus Brigadir J, Kini Mulai Wajib Lapor 2 Kali
Putri Candrawathi harus wajib lapor setelah yang bersangkutan tidak ditahan seusai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias ...
BANGKAPOS.COM -- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi sampai kini masih belum ditahan.
Adapun kabar terbaru dari istri Ferdy Sambo tersebut, Putri Candrawathi ternyata sudah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.
Putri Candrawathi harus wajib lapor setelah yang bersangkutan tidak ditahan seusai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Fakta itu disampaikan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Kata Arman Hanis, kliennya telah mulai melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Pernyataan Najwa Shihab yang Bikin Nikita Mirzani Hingga Anggota Sahabat Polisi Indonesia Naik Pitam
Baca juga: Saling Bongkar, Andre Sebut Ritual Mistik Istri, Roro Fitria Ungkap Tabiat Suami Menari Tanpa Busana
Baca juga: Kisah Jos Soetomo, Pengusaha Kayu Terkaya yang Jadi Mualaf dan Bangun Masjid Ceng Ho
Baca juga: Dua Motif Dugaan Kuat Pembunuhan Brigadir J, Ternyata di Antaranya Dilontarkan Staf Ahli Kapolri
Baca juga: Amalan Ini Sebaiknya Dilakukan Istri pada Suami Setiap Pagi, Kata Ustaz Abdul Somad Bentuk Kemuliaan
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Arman juga menjelaskan, kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu.
Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Agung menyatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Ketika SBY Sebut Ada Tanda-tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur: Saya Harus Turun Gunung
Baca juga: Hacker Bjorka Kembali Muncul, Kali Ini Beri Tanggapan Soal Remaja Cirebon
Baca juga: Peristiwa 19 September, Hotel Yamato Surabaya Saksi Bisu Peristiwa Perobekan Bendera Belanda
Baca juga: Buat Si Dia yang Tidak Peka, Ini Bacaan Doa Agar Dia Merindukan dan Jadi Jodoh Idaman
Baca juga: Anak Ki Joko Bodo Ungkap Alasan Dibalik Hijrahnya Sang Ayah Tinggalkan Dunia Paranormal
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Ia melanjutkan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Antara lain, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.