Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? Begini Penjelasannya

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? Begini Penjelasannya.

Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi pelayanan yang ada di kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM - Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? Begini Penjelasannya.

Sebagian masyarakat mungkin bertanya apakah Iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tak pernah sakit?

Pasalnya, ada yang beranggapan bahwa BPJS Kesehatan sama seperti BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya bisa dicairkan.

Namun meski sama-sama memiliki iuran dengan kriteria tertentu, apa yang didapat ternyata berbeda.

BPJS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Baca juga: Inilah Kriteria Honorer yang Masuk Pendataan, Tenaga Non ASN Bisa Daftar di Link Ini

Baca juga: 15 Detik Video Gisel Viral di Tiktok, Hanya Lakukan Ini Videonya Ditonton Jutaan Kali

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? Begini Penjelasannya
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? Begini Penjelasannya (KOMPAS.com/Pramdia Arhando)

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan akan menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.

Namun, jika peserta tidak pernah sakit, bisakah mencairkan BPJS Kesehatan?

Berikut Penjelasan DJSN

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Pasalnya, kata dia, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Menurut dia, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu.

Baca juga: 19 Detik Video Bareng Gisel Dulu Pernah Viral, Nobu Kini Pamer Kabar Terbaru

Baca juga: Bjorka dan Nikita Mirzani Saling Ejek di Media Sosial, Singgung Soal masa Lalu dan Data dari RT

Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved