Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? Begini Penjelasannya

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? Begini Penjelasannya.

Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi pelayanan yang ada di kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang. 

4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.

Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan:Rp 35.000 dibayar peserta
Rp 7.000 dibayar pemerintah.
Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(*/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved