Minggu, 19 April 2026

Buruan Daftar, Pendataan Tenaga Honorer hingga 31 Oktober, Begini Caranya

Buruan Daftar, Pendataan Tenaga Honorer hingga 31 Oktober, Begini Caranya

Editor: Evan Saputra
Kolase Tribun Timur
ilustrasi tenaga honorer yang bakal dihapus pada 2023 

BANGKAPOS.COM - Buruan Daftar, Pendataan Tenaga Honorer hingga 31 Oktober, Begini Caranya

Pendataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Pendataan ini diperuntukkan bagi tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah.

Perlu diketahui, pendataan ini belum dilakukan untuk tenaga non ASN yang bekerja pada BLU/BLUD, termasuk petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme ahli daya (outsourcing).

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa persyaratan dan kategori pendataan tenaga honorer atau non-ASN, meliputi:

Baca juga: 15 Detik Video Gisel Viral di Tiktok, Hanya Lakukan Ini Videonya Ditonton Jutaan Kali

Baca juga: Ternyata Ini PSK Langganan Jackie Chan, Tiap Malam Selalu Dikunjunginya hingga Mendapat Julukan Ini

Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Cara pendaftaran pendataan tenaga honorer 2022

Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pembuatan akun

Setelah data didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing, tenaga honorer maupun tenaga non ASN diwajibkan memiliki akun, di mana pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved