Ditetapkan Jadi Penerima BSU 2022 Tapi Dana Tak Kunjung Cair, Ini Masalah dan Solusinya
Ditetapkan Jadi Penerima BSU 2022 Tapi Dana Tak Kunjung Cair, Ini Masalah dan Solusinya
Syarat penerima BSU 2022
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022.
Pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca juga: Ferdy Sambo Akan Mengambil Langkah Hukum Setelah Dipecat dari Polri, Begini Kata Pengacara