Kepolisian

Tilang Elektronik Sekarang Sudah di 34 Provinsi, Polisi Bakal Terapkan Tilang Elekronik Mobile

Sigit turut meresmikan inovasi ETLE dalam bentuk Device atau Mobile Apps. Sehingga tilang elektronik tidak hanya bersifat diam atau statis

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
kompas.com
Ilustrasi Kamera ETLE Mobile di Baju Polisi 

Ada juga sistem ETLE mobile, yakni teknologi kamera yang diletakkan di seragam atau kendaraan petugas.

Fungsinya juga sama, menangkap bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Perbedaannya adalah kamera ETLE mobile ini dinamis karena ada pada seragam atau kendaraan polisi.

Nah, sejumlah daerah di Indonesia telah mulai menerapkan Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile ini.

Sitem tilang elektronik ini merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor. 

Sehingga ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.

Lantas, apakah ETLE mobile akan diterapkan di Bangka Belitung.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Juang Andi Priyanto, mengatakan, Polda Babel belum dapat menerapkan ETLE Mobile karena terkandala sarana dan prasarana.

"Mobile ETLE masih menunggu dari Korlantas Polri, dari peralatan, sarana dan prasarana dari pusat yang mengadakan sendiri, karena biaya cukup tinggi," kata Juang kepada Bangkapos.com, Jumat (23/9/2022).

Dia mengatakan, apabila pemerintah di Babel mampu untuk membiayainya, tentunya Polda Babel bakal segera menerapkan ETLE mobile.
 
"kalau tidak ada dukungan menunggu dari Mabes, itu sudah kami ajukan mulai kendaraan sarana dan prasarananya. Tetapi ada tidak nanti alatnya, kami melakukan pengenalan ke masyarakat sehingga nanti tidak kaget," terangnya.

Saat ini diketahui, tilang ETLE baru diterapkan secara statis dan di empat titik di Kota Pangkalpinang.

Empat titik tersebut di antaranya adalah Simpang Empat Air Itam,  Simpang Empat Semabung, Simpang Empat Ramayana dan di Simpang Tiga Transmart Pangkalpinang.

Juang mengatakan sejauh ini pelaksanaannya telah berjalan baik.

Menurutnya, pengendara yang melanggar di Babel masuk dalam kategori patuh dalam menjalani aturan dengan sanksi yang diberikan.

"Sejauh ini bagus dengan pelanggaran ETLE, mereka langssung dibayar tidak berlarut larut. Tidak sampai dicabut registrasinya kami merasa mudah, tidak ada kendala selama ETLE yang berada disejumlah titik," kata Juang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved