BSU Pekerja Tak Kunjung Cair Padahal Teman Sekantor Sudah? Cek 3 Poin Ini Kata Kemnaker

Bagi para pekerja/buruh yang BSU-nya belum cair, Kemnaker memberikan sejumlah informasi.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
Instagram/kemnaker
Ilustrasi informasi seputar BSU 

Warga Negara Indonesia. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bukan PNS, TNI dan Polri.

Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Apabila data pekerja tidak sesuai dengan syarat tersebut, maka Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana BSU.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved