BSU Pekerja Tak Kunjung Cair Padahal Teman Sekantor Sudah? Cek 3 Poin Ini Kata Kemnaker
Bagi para pekerja/buruh yang BSU-nya belum cair, Kemnaker memberikan sejumlah informasi.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BLT Pekerja tahap satu dan dua telah disalurkan.
Kini pemerintah memasuki penyaluran tahap ketiga sejak Senin (26/9) dan telah menyasar kepada 7.077.550 pekerja/buruh.
Lantas apa yang membuat BSU tak kunjung cair padahal rekan sekantor sudah?
Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, ada tiga poin yang memungkinkan dana BSU-mu belum tersalurkan.
“Pertama, data Rekanaker belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan secara bertahap,” tulis Kemnaker dalam salah satu postingan Instagramnya resmi Kemnaker @kemnaker, pada 29 September 2022.
Selanjutnya, Rekanaker tidak memenuhi pesyaratan sebagai penerima bantuan karena telah menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta persyaratan lainnya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Terakhir, jika data rekening terdapat duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar, hal tersebut dapat pula menjadi alasan penyebab BSU belum cair.
Bantuan langsung tunai senilai Rp 600.000 diterima satu kali oleh pekerja.
Bantuan ini sebelum cair ke rekening para pekerja terlebih dahulu melalui beberapa proses sebagai berikut:
Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.
Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Dilansir dari laman resmi, BSU adalah program bagi pekerja yang memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, antara lain: