Berita Kriminalitas
Ditanya Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Aspidsus : Sabar
Sudah hampir satu bulan, penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sudah hampir satu bulan, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017-2021.
Ke empat tersangka adalah Syaifuddin (Eks Setwan DPRD Babel tahun 2017) Hendra Apollo (Wakil Ketua DPRD Babel), Amri Cahyadi (Wakil Ketua DPRD Babel) dan Dedi Yulianto (Eks Wakil ketua DPRD Babel tahun 2017).
Namun sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru dalam kasus tersebut. Termasuk soal pemeriksaan ke empatnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, belum bisa berkomentar banyak terkait perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, saat ini Ketut tengah menjalan tugas di luar kota.
Ia meminta agar awak media bersabar.
"Saya masih di Jakarta sabar ," kata Ketut melalui whatsappnya kepada Bangkapos.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Pimpinan DPRD Status Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Hendra Apollo Malah Ikut Rapat Paripurna
Baca juga: Suksesi Pilkada 2024, Mulkan Tetap Fokus Untuk Kabupaten Bangka
Sementara Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Pidsus Kejati Bangka Balitung, Himawan, juga belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.
Senada dengan Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo yang juga belum memberikan respon ketika ditanya perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak Kejati Bangka Belitung menetapkan 4 nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel, tahun 2017-2021.
Pengumuman tersangka tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, didampingi Kasidik Himawan dan Kasi A Bidang Intelejen Farid, di aula konfrensi pers Kejati Babel.
"Ke empat tersangka adalah, S (sekwan DPRD provinsi Babel tahun 2017), HA (Wakil ketua DPRD Babel), AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan DY (Wakil ketua DPRD Babel tahun 2017)," ujar Ketut memaparkan nama nama para tersangka, Kamis (8/9/2022) lalu
Menurut Ketut, penyelidikan kasus tersebut di mulai tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.
"Kesimpulan Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021," ungkap Ketut.
Lebih lanjut dikatakan Ketut, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2,4 Miliar.
Baca juga: Kejari Bangka Barat Sita Uang Rp252 Juta dari Dua Terduga Korupsi PT BPRS Cabang Muntok
Baca juga: Duet dengan Rafika Duri, Leily Aspari Promosikan Wisata Bangka Belitung Lewat Lagu
Para tersangka disangkakan dengan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Ketut.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220908-dewan-korup.jpg)