Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan, Mengaku Ikhlas dan Beri Pesan Bagi Anak-anaknya

Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

BANGKAPOS.COM - Putri Candrawathi terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.

Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan Tribunnews.com, Putri Candrawathi keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.25 WIB.

Putri didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya saat keluar dari gedung Bareskrim Polri.

Beberapa diantaranya adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Arman Hanis.

Baca juga: Jadwal Tayang Film G30S PKI di TV Nasional, Kamis 29 September 2022, Ada NET TV hingga MNCTV

Baca juga: Inilah Devina Kirana, Terduga Selingkuhan Rizky Billar, Model Cantik yang Juga Pengusaha

Baca juga: Dery Syahputra Manajer Rizky Billar Ngamuk Soal Isu Perselingkuhan, Devina Kirana Ungkap Faktanya

Dalam kesempatan itu, Putri mengaku ikhlas harus ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia juga meminta anak-anaknya untuk dititipkan selama ditahan.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri.

Lebih lanjut, dia juga meminta anak-anaknya untuk tetap fokus dalam mengenyam pendidikan.

Sebaliknya, dia juga meminta anak-anaknya fokus untuk menggapai cita-citanya.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," pungkasnya.

Resmi Ditahan

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya resmi ditahan.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan oleh Polri hari ini, Jumat (30/9/2022).

Disebutkan, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi diketahui merupakan satu-satunya tersangka di kasus tewasnya Brigadir J yang belum ditahan.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Alasan kepolisian akhirnya menahan Putri Candrawathi karena kondisi kesehatan Putri yang dinyatakan baik.

Polri melakukan pemeriksaan kesehatan pada Putri seusai mendatangi Bareskrim Polri untuk wajib lapor.

"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor, hari ini juga kami sudah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga psikologi."

"Kami mendapatakan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan rohani dari saudara PC dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) yang dikutip dari YouTube KompasTv.

Baca juga: Pak Kadus Tewas Saat Bersama Wanita Open BO, Pihak Hotel Bantah Jadi Tempat Prostitusi

Baca juga: Bela Devina Kirana Dituduh Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Dery Syahputra: Sabar Tunggu Lesti yang Up

Baca juga: Pengakuan Ayu Thalia Pernah Tinggal Bareng Kevin Hillers, Disebut Banyak Selingkuhan

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun Polri melakukan penahanan pada Putri Candrawathi guna mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo.

Perlakuan Sama

Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi (PC) akan menempati rumah tahanan atau rutan yang sama dengan tahanan lainnya.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri.

Setelah penyerahan kasus tahap dua nanti akan diputuskan kejaksaan.

Sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Putri memiliki seorang bayi dan kala itu Putri diketahui dalam kondisi yang sedang tidak sehat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved