Jumat, 24 April 2026

Hasil Tes Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Misteri, Kapolri: Segera Dibuka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji sebentar lagi akan mengungkap hasil tes lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: fitriadi
Kompas.com
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji sebentar lagi akan mengungkap hasil tes lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara terang dan terbuka. 

Sebelum ditahan, kata Sigit, Putri terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit.

Kapolri menjelaskan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.

Baca juga: Pesan Putri Candrawathi Istri Sambo Setelah Resmi Ditahan: Saya Ikhlas, Mohon Izin Titip Anak Saya

Baca juga: Kondisi Lesti Kejora Setelah Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Kuasa Hukum: Kondisinya Lemas

Baca juga: Kabar Gembira Pertamax Turun Harga, Inilah Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Oktober 2022

Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.

"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," ujar Sigit.

Kapolri juga memastikan tidak akan memperlakukan istimewa terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sigit menuturkan bahwa Putri bakal diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Sebaliknya, proses penahanan bakal dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya kira untuk standar penanganan Propam yang diberikan kepada PC. Saya kira sama Rutan Bareskrim maupun Brimob saya kira juga standarnya juga sama," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa penyidik kini masih fokus untuk melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya nanti setelah pelimpahan tahap 2 tentunya akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan dimana karena itu sudah menjadi wewenang Kejaksaan," pungkasnya.

Jamin Klien Kooperatif Sampai Persidangan

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan pascakliennya ditahan.

Arman mengatakan hari ini ia dan tim kuasa hukum Putri sedianya mengantar kliennya untuk wajib lapor dan melakukan pemeriksaan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved