Naik 11 Persen, Inilah Daftar Terbaru Harga Tiket Kapal Ferry atau Roro Muntok-Tanjung Api-api
bagi anda pengguna jasa kapal Ferry atau Roro Muntok-Tanjung Api-api perlu tahu bahwa ada kenaikan tarif per 1 Oktober 2022
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
b. kendaraan barang pikap Rp870.000
- Golongan 5
a. Kendaraan penumpang bus Rp1.770.900
b. Kendaraan barang truk Rp1.622.500
- Golongan 6
a. Kendaraan penumpang bus besar Rp 2.895.900
b. Kendaraan barang truk besar Rp2.467.700
- Golongan 7 (Kendaraan besar) Rp2.940.700
- Golongan 8 Rp4.235.100
- Golongan 9 Rp5.808.700
Rata-rata naik 11 persen
Yuni (34), penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian mengaku telah mendapatkan informasi terkait kenaikan harga tiket kapal penyeberangan tersebut.
"Sudah tahu ada kenaikan dari baliho di depan pelabuhan," katanya, Sabtu (1/10).
"Kalau ada kenaikan, ya gimana, kita ikut saja, yang terpenting tiket ada, terus bisa menyeberang itu yang penting dahulu," lanjut Yuni.
General Manager PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Tanjung Kalian, Christopher Samosir mengatakan, kenaikan tarif itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 184/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220505-Kondisi-Pelabuhan-Tanjungkalian-Muntok-usai-melewati-masa-mudik-lebaran.jpg)