2 Penyebab BSU Pekerja Rp 600.000 Tak Kunjung Cair, Padahal Notifikasi Calon Penerima Sudah Masuk

Jika status pekerja masih sebagai "calon", artinya data pekerja masih diseleksi dan diverifikasi oleh Kemnaker.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
Tangkapan layar laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU via Kompas.com
Tanda jadi calon penerima BSU 2022 

BANGKAPOS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap empat sejak Senin (3/10/2022).

Pekerja yang berhkan menerima subsidi ini adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Bagi para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan status pencairan tahap 4 secara online yakni melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Nah, apabila kamu telah menerima notifikasi sebagai calon penerima BSU, namun dana tak kunjung cair, 2 kemungkinan ini bisa jadi penyebabnya kata Kemnaker, berikut diantaranya.

1. Tersaring dalam screening Kemnaker 

Peserta telah mendapatkan bantuan lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri.

2. Tersaring verifikasi dan validasi bank  

Rekening calon penerima tidak atktif atau tidak valid.

Jika masalahnya adalah rekening, calon penerima masih bisa mengambil bantuan dengan melakukan pembaruan data lebih dulu di PT Pos Indonesia. 

Berikut berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mencarikan BSU pekerja di kantor pos

Surat undangan pencairan (didapat dari RW)

KTP Asli

Datang ke lokasi yang tertera di undangan

Selanjutnya mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang tertera. Kemudian menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk mendapatkan bantuan subsidi.

Adapun perubahan status BSU dapat terlihat jika Kemnaker telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman 1 dari 2
Tags
BSU
pekerja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved