Tribunners

Melawan Kemiskinan

Dalam menentukan kemiskinan tidak dapat dilihat secara kasatmata untuk menentukan sasaran

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Dwi Ratna Laksitasari, S.Psi. - Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

Oleh: Dwi Ratna Laksitasari, S.Psi. - Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

INDONESIA adalah negara dengan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Dengan kekayaan alam tersebut seharusnya rakyat Indonesia memperoleh kesejahteraan yang baik. Namun, dilihat dari tingkat pemenuhan kebutuhan hidupnya, kesejahteran rakyat Indonesia tergolong masih rendah, masih banyak warga yang tergolong dalam kondisi miskin.

Suparlan (2004:315) mendefinisikan kemiskinan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya terhadap tingkat keadaan kesehatan, kehidupan moral, dan rasa harga diri mereka yang tergolong sebagai orang miskin.

Ritonga (2003:1) memberikan definisi bahwa kemiskinan adalah kondisi kehidupan yang serba kekurangan yang dialami seorang atau rumah tangga sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan minimal atau yang layak bagi kehidupannya. Kebutuhan dasar minimal yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pangan, sandang, perumahan, dan kebutuhan sosial yang diperlukan oleh penduduk atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Bahaya kemiskinan dapat kita lihat dari pernyataan Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu "seandainya kemiskinan itu berwujud manusia, aku adalah orang pertama yang akan membunuhnya". Melihat perkataan Ali r.a. tersebut sadarlah kita betapa buruknya kemiskinan. Karena ketika seseorang mengalami kemiskinan harga dirinya menjadi turun, banyak kebutuhan dunianya tidak bisa ia capai, tidak jarang membuatnya menjadi kufur nikmat/melupakan nikmat yang sudah diterima sehingga menggiringnya pada kekafiran/menentang Tuhan.

Kemiskinan menjadi masalah yang penting, karena dampak yang diakibatkan dari kemiskinan, ketika seseorang tergolong dalam kategori miskin adalah dia tidak mampu melaksanakan fungsi sosialnya. Dampak tersebut merupakan dampak hulu. Sebelumnya, kemiskinan membuat seseorang bermasalah psikologis, sosial, dan fisik.

Kemiskinan juga memancing kriminalitas. Sulitnya untuk memenuhi kebutuhan hidup terkadang membuat orang untuk "nekat" melakukan kejahatan. Bagi sebagian orang, tindakan itu merupakan jalan keluar singkat untuk masalah yang sedang mereka hadapi. Bahkan, tidak jarang kemiskinan pun dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Maka pemerintah berkewajiban menyediakan solusi untuk memecahkan masalah kemiskinan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 yang termasuk dalam salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) adalah fakir miskin.

Hasil penelitian kuantitatif Smeru Research Institute pada tahun 2019 menemukan bahwa anak yang berasal dari keluarga miskin akan tetap miskin ketika dewasa, melalui perbandingan data penghasilan 1.522 anak dalam survei kehidupan keluarga Indonesia di tahun 2000 (saat berusia 8-17 tahun) dengan mereka yang telah dewasa di tahun 2014 (saat berusia 22-31 tahun), hasilnya adalah pendapatan anak-anak miskin itu 87 persen lebih rendah daripada anak-anak yang bukan berasal dari keluarga miskin. Penelitian kualitatif pada tahun 2017, menyebutkan alasannya, bahwa anak-anak miskin itu tidak memiliki modal yang sama dari orang tua masing-masing untuk mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

Studi dari US Partnership on Mobility from Poverty menyebutkan hanya sekitar 16% anak-anak dari keluarga miskin yang bisa keluar dari kondisi kemiskinan tersebut. Sekitar usia 25 sampai dengan 30 tahun dengan cara konsisten bekerja dan bersekolah, juga hidup di kondisi dan lingkungan keluarga tertentu. (sumber: @narasinews)

Fenomena Citayam Fashion Week, menjadi euforia mimpi "naik kelas" bagi anak-anak dari kelas ekonomi menengah ke bawah ini. Sebut saja Bonge dan sederet anak-anak jalanan lainnya yang kemudian bisa membiayai kehidupan keluarga mereka setelah viral dan "masuk kalangan selebritas". Sebuah usaha yang "cukup mudah" untuk dapat mencapai mimpi mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Ditambah dengan keberhasilan Bonge merambah runway Jakarta Fashion & Food Festival 2022.

Entah apakah studi tersebut di atas yang menyebutkan bahwa konsisten bekerja dan bersekolahlah yang dapat mengeluarkan mereka dari kondisi kemiskinan, akan linear dengan kondisi fenomena ini. Kenyataannya anak-anak miskin tersebut dengan lugas menolak tawaran beasiswa untuk bersekolah, dan lebih memilih untuk bekerja dengan cara yang sudah diviralkan tersebut.

Lalu, makin banyak anak-anak yang menaruh harap dari cara mereka tersebut, ikut-ikutan. Anak jalanan yang makin banyak kita jumpai. Tidak perlu jauh, di kota kecil Pangkalpinang ini pun sudah makin banyak anak jalanan yang tampak. Mengasong, mengamen mereka lakukan untuk mendapatkan uang. Kebanyakan akan beralasan uangnya digunakan untuk sekolah. Namun, tidak jarang tanpa modal, dan keterampilan, mereka kemudian ternilai sekadar "mengemis iba". Kondisi masyarakat Bangka Belitung, khususnya, Pangkalpinang yang murah hati akan dengan mudah tergerak membeli dan memberi lebih.

Pemerintah telah mencanangkan berbagai program untuk mengatasi kemiskinan. Program ini tidak berjalan di satu instansi saja, tetapi lintas sektor. Misalnya, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertugas sebagai pusat data dan memperbarui data tentang kemiskinan agar program yang disusun untuk mengatasi kemiskinan benar menyentuh kalangan yang membutuhkan.

Data menjadi titik mula perjalanan pemberantasan kemiskinan ini. Pada pelaksanaannya pendataan yang dilakukan oleh BPS dapat mengalami hambatan-hambatan. Terutama ketika petugas pendataan mengalami moral hazard yaitu ketika petugas mengalami bias dalam menentukan masyarakat yang masuk dalam kategori masyarakat miskin.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved