Gosip Selebritis

Meski Sudah Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Tetap Dilaporkan ke Polisi Soal Prank KDRT

Sahabat Polisi melaporkan Baim wong dan Istrinya, buntut dari konten prnak yang ia buat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Instagram @paula_verhoeven
Paula Verhoeven dan Baim Wong 

"Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik Polisi," ujar Tengku Zanzabella.

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada,"

"Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.

Eko Supahwano pun juga menegaskan walaupun Baim dan istrinya sudah meminta maaf, laporan tersebut masih tetap berlanjut.

Apabila nantinya Baim Wong dan Paula meminta maaf, proses hukum tetap akan berlanjut.

"Jika ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," tutur Nurma.

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

(TribunStyle.com/Grid.ID)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved