Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Awasi THM Mater One, Ada Pengaduan dan Langgar Ketentuan Izin Akan Dicabut

DPM Nakertrans) Bangka Barat (Babar), terus mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) Mater One, di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat Berta 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat (Babar), terus mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) Mater One, di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Selain DPM Nakertrans, pengawasan juga dilakukan oleh instansi terkait lainnya.

Diketahui sebelumnya, Mater One mendapatkan penolakan dari warga sekitar dan sempat disegel oleh Pemkab Bangka Barat.

Namun, saat ini THM tersebut sudah memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sudah memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPM Nakertrans Bangka Barat, Berta mengatakan, karena karaoke dengan resiko menengah rendah otomatis keluar izin di OSS, tapi untuk itu ada tahapan pengawasan.

"Ada kewajiban selama satu tahun THM Mater One, untuk memenuhi pertama Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)," kata Kabid Perizinan DPM Nakertrans Bangka Barat, Berta kepada Bangkapos.com, Selasa (4/10/2022).

"Kemudian, sertifikat standar usaha, itu adalah SK kepala dinas pariwisata yang menetapkan bahwa mereka itu memang karaoke, staaraoke itu sudah ada aturannya," jelas Berta.

Baca juga: Berduka Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Anggota Polda Babel Bersama Suporter Sepak Bola Doa Bersama

Baca juga: Larangan Ekspor Timah, Asing Lirik Babel, Pengusaha Lokal Diminta Bangun Konsorsium

Untuk pengawasan, lanjut Berta, Mater One juga harus memiliki sertifikat hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan Bangka Barat, serta harus memperhatikan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan Lingkungan (K3L).

"Apabila semuanya telah terpenuhi baru izin dari OSS tersebut dianggap sah. Tapi apabila tidak terpenuhi NIB akan dicabut," ungkapnya.

Ditambahkannya, pengawasan itu dilakukan terhitung selama setahun dimulai dari Mater One terdaftar. Kalau tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan maka NIB yang dikeluarkan pusat tidak sah.

"Meskipun belum sampai setahun dan ada pengaduan atau demo oleh masyarakat setempat terkait K3L tadi. Maka bisa dicabut by sistem," tegas Berta.

Baca juga: Beraksi di Enam Masjid di Pangkalpinang, Pencuri Kotak Amal Ini Gunakan Hasilnya untuk Judi Online

Diungkapkan Berta untuk mencabut NIB bukan pihaknya, melainkan by sistem oleh Satga OSS dan pihaknya bersama instansi terkait hanya melakukan input data hasil pengawasan.

"Jadi setelah terbit tadi ada pengawasan, kalau memang saat ada pengaduan itu bisa kita upload di OSS dan kalau satgas OSS merasa menyalahi aturan itu bisa dicabut by sistem. Bukan, kami hanya melaporkan hasil pengawasan saja," ucapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved