Bangka Pos Hari Ini
Copot Hakim MK Aswanto, ICW: DPR Arogan dan Otoriter
ICW mengatakan keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian terhadap Hakim Konstitusi Aswanto memperlihatkan arogansi dan otorianirisme
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian terhadap Hakim Konstitusi Aswanto memperlihatkan arogansi dan otorianirisme dari lembaga legislatif.
Hal ini membuat ICW mendesak Presiden untuk tidak menebitkan Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian dan pengangkatan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah yang menggantikan posisi Hakim Aswanto sebagaimana
yang diusulkan DPR.
“Apalagi produk yang jadi dasar kami bergerak hari ini UU MK yang disahkan dan diundangkan oleh anggota DPR periode saat ini dan oleh Presiden,” ujar Anggota ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Kurnia yakin harusnya Presiden Joko Widodo dapat memahami hal ini dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Tentu kami berharap Presiden memahami hal itu dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan keputusan presiden tersebut,” jelasnya.
Kehadiran Kurnia di MK hari ini, merupakan bentuk keturutsertaannya bersama Masyarakat Madani dalam menolak keputusan DPR.
Sebagai sikap protes dan penolakan atas keputusan DPR tersebut, Masyarakat Madani menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama meminta DPR harus patuh dan tunduk pada Konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi.
Kedua, DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.
Serta meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang terang
benderang tidak memiliki dasar hukum karena dilakukan bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Tidak Komitmen
Sebelumnya Komisi III DPR RI mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah.
Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan.
Dia menilai Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR.