Steven Jordan Alumni LIDA 2020 Asal Babel Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Status tersangka langsung disandang Alumni Liga Dangdut (LIDA) 2020 itu setelah ditangkap Satreskrim Polres Pangkalpinang di rumah orangtuanya
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Steven Jordan (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur.
Status tersangka langsung disandang Alumni Liga Dangdut (LIDA) 2020 itu setelah ditangkap Satreskrim Polres Pangkalpinang pada Selasa (4/10/2022) di rumah orangtuanya di Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya Steven Jordan dilaporkan oleh seorang ibu berinisial MM ke Polres Pangkalpinang.
Dari laporan ibu korban, Steven Jordan telah melakukan tindakan asusila kepada anaknya sejak 14 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan hubungan terlarang Steven Jordan dengan anak di bawah umur terjadi sebanyak tujuh kali di sebuah indekos.
Baca juga: Terungkap Inilah Sosok yang Menyelamatkan Lesti Kejora Saat Alami KDRT Rizky Billar
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Soroti OTT 1 Miliar yang Dilakukan Polda Babel
Baca juga: Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah, Pria Ini Akhirnya Merenggang Nyawa Saat Dibawa ke Puskesmas
"Hasil dari penyelidikan kami menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat mengarah pelaku, telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dari hasil gelar perkara kami, menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar AKP Adi Putra saat ditemui Bangkapos.com di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2022).
AKP Adi Putra mengungkap hubungan Steven Jordan dengan korban lebih dari sekedar pertemanan.

"Memang mereka ini ada hubungan emosional lah. Kalau tentang anak di bawah umur apapun ceritanya apabila melakukan persetubuhan, suka sama suka itu tidak berlaku dengan adanya undang-undang perlindungan anak. Artinya itu sudah dikategorikan persetubuhan, karena korban itu tidak bisa dikategorikan orang dewasa," tegasnya.
Selain itu dari hasil penyelidikan terungkap, alasan orangtua korban melayangkan laporan terhadap Steven Jordan pada Senin (3/10/2022) lalu.
"Untuk sementara yang kami dapat, pelaku ini menjanjikan kepada korban untuk dinikahi. Tapi sampai saat ini janji itu tidak dipenuhi, maka korban melaporkan kepada orangtua dan orangtuanya melaporkan ke Polres Pangkalpinang," jelasnya.
AKP Adi Putra mengatakan pihaknya akan memberikan langkah mediasi antara korban dan Steven Jordan.
"Namun tetap sesuai aturan, tidak menutup kemungkinan juga adanya restorative justice. Namun nanti akan kita kaji undang-undangnya, bekerjasama dengan instansi terkait dan hasil gelar perkara," bebernya.
Sementara itu untuk Steven Jordan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dan Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Artinya persetubuhan dengan anak dibawah umur, jadi ancaman hukumannya itu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.