Simak, Begini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Bermotor (PKB)
Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM- Pernahkah Anda nengalami telat membayar pajak? Berikut cara menghitung denda telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sudah menjadi aturan wajib bagi pengendara motor untuk menanaati ketentuan berkendara, termasuk kewajiban membayar pajak motor.
Pasalanya membayar pajak motor menjadi aturan dari negara yang harus Anda setorkan setiap tahunnya.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor dan dikenakan oleh otoritas setempat.
Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda.
Keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Besaran denda pajak kendaraan di setiap daerah pun berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Seperti di DKI Jakarta, misalnya. Untuk wilayah DKI Jakarta, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan.
Hal itu tertuang dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010
Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Lalu, jika Anda terlambat membayar pajak berapa denda yang harus Anda keluarkan?
Ternyata ada rumus untuk menghitung denda pajak yang harus Anda bayar ketika terlambat membayar pajak.
Simak cara menghitung denda PKB berikut ini.
- Perhitungan Denda PKB dari mulai 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB x 25 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/202203135-motor1.jpg)