Simak, Begini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Bermotor (PKB)
Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
- Perhitungan Denda PKB 2 bulan adalah PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
- Perhitungan Denda PKB 6 bulan adalah PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Perhitungan Denda PKB 1 tahun adalah PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Perhitungan Denda PKB 2 tahun adalah 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Perhitungan Denda PKB 3 tahun adalah 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.
PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Anda harus membayar denda keterlambatan sebesar:
(Rp 232.000 (PKB) x 25persen x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Total yang harus dibayarkan maka jumlahnya:
Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/202203135-motor1.jpg)