Senin, 18 Mei 2026

Simak, Begini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Bermotor (PKB)

Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah pengendara sepeda motor saat berkendara di tengah kemacetan jalan di depan Pasar Pagi Pangkalpinang, Selasa (15/3/2022). Kemacetan sering terjadi di daerah tersebut lantaran sebagian bahu jalan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua maupun empat milik pengunjung pasar. 

- Perhitungan Denda PKB 2 bulan adalah PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)

- Perhitungan Denda PKB 6 bulan adalah PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Perhitungan Denda PKB 1 tahun adalah PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Perhitungan Denda PKB 2 tahun adalah 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Perhitungan Denda PKB 3 tahun adalah 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.

PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Anda harus membayar denda keterlambatan sebesar:

(Rp 232.000 (PKB) x 25persen x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayarkan maka jumlahnya:

Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved