Minggu, 10 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Guru Honorer Terpaksa Berhutang untuk Makan, DPRD Babel: Ini Penzaliman

Guru Honorer Terpaksa Berhutang untuk Makan, DPRD Babel: Ini Penzaliman

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

"Harus ada syaratnya, GU (Ganti Uang) atau pertanggungjawaban uang di sekolah atau Cabdin, harus 70 persen. Misal kita kasih uang operasional ke sekolah Rp20 juta, dia harus mempertanggungjawaban Rp20 juta itu 70 persennya, baru bisa dapat gaji, karena pergub seperti itu," ungkapnya.

Ia mengakui, terlambatnya pencairan gaji honorer guru terkendala telatnya Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/Ganti Uang (GU) Persediaan dari pihak sekolah atau Cabdin Wilayah yang harus 70 persen. 

Ervawi juga menegaskan, pihaknya tidak bermaksud untuk membayar gaji guru honorer dirapel beberapa bulan sekaligus.

"Bukan dirapel, tapi ini memang karena GU harus 70 persen. Kadang-kadang pihak sekolah dan cabdin, pertanggungjawabannya belum 70 persen. Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) tidak mau menerima, karena persyaratan tidak terpenuhi," jelasnya.

Karena itu, kata Ervawi, pihaknya mendorong sekolah dan cabdin wilayah untuk dapat menyelesaikan laporan GU tepat waktu, sehingga pencairan gaji guru honorer dapat tepat waktu pula.

"Kami tergantung sekolah dan cabdin, kami dinas pendidikan, bagian keuangan tinggal mencairkan saja," terangnya (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved