Operasi Zebra 2022, Melanggar Marka atau Bahu Jalan Didenda Rp 1 Juta

Setiap jenis pelanggaran lalulintas saat Operasi Zebra 2022 akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Personel Sat Lantas Polres Pangkalpinang saat menggelar operasi Zebra Menumbing di Jalan Syarif Rahman, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (10/10/2022). Ada 14 pelanggaran yang menjadi objek sasaran Operasi Zebra 2022. 

BANGKAPOS.COM - Operasi Zebra 2022 besar-besaran masih berlangsung hingga 16 Oktober 2022.

Razia kendaraan di jalan raya ini digelar serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Zebra berlaku untuk semua jenis kendaraan yang beroperasi di jalan raya,

Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Zebra 2022.

Namun ada yang berbeda dari Operasi Zebra sebelumnya penilangan dengan menggelar razia kendaraan di jalan raya.

Operasi Zebra tahun ini lebih mengutamakan E-Tilang atau tilang elektronik.

Denda Pelanggaran saat Operasi Zebra 2022

Setiap jenis pelanggaran lalulintas saat Operasi Zebra 2022 akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Contoh pelanggaran yang disanksi denda Rp 250.000 adalah tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ, sanksi dendanya maksimal Rp250 ribu.

Sedangkan sanksi tertinggi Rp 1 juta bisa dikenakan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.

Berikut 14 jenis pelanggaran lengkap besaran sanksi dan dasar aturan, yang menjadi target selama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved