Operasi Zebra 2022, Melanggar Marka atau Bahu Jalan Didenda Rp 1 Juta

Setiap jenis pelanggaran lalulintas saat Operasi Zebra 2022 akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Personel Sat Lantas Polres Pangkalpinang saat menggelar operasi Zebra Menumbing di Jalan Syarif Rahman, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (10/10/2022). Ada 14 pelanggaran yang menjadi objek sasaran Operasi Zebra 2022. 

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved