Operasi Zebra 2022, Melanggar Marka atau Bahu Jalan Didenda Rp 1 Juta
Setiap jenis pelanggaran lalulintas saat Operasi Zebra 2022 akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Editor:
fitriadi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Personel Sat Lantas Polres Pangkalpinang saat menggelar operasi Zebra Menumbing di Jalan Syarif Rahman, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (10/10/2022). Ada 14 pelanggaran yang menjadi objek sasaran Operasi Zebra 2022.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.