Senin, 4 Mei 2026

Berita Bangka

BNN Bangka Ajak Instansi Gencarkan RAN P4GN

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dalam klasifikasi narkotika di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan.

Tayang:
Penulis: edwardi |
Istimewa
Penyuluh Narkoba BNN Kabupaten Bangka, Shinta Handayani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka mengajak berbagai instansi dan lembaga dalam upaya Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dalam jangka waktu 2020-2024.

Hal ini dikatakan Penyuluh Narkoba BNN Kabupaten Bangka, Dita Febriani kepada Bangkapos. com, Kamis (13/10/2022).

"RAN P4GN ini merupakan upaya dari rencana aksi pencegahan dan pemberantasan narkotika yang bisa dilakukan dari setiap lingkungan instansi pemerintah ataupun instansi pendidikan," kata Dita.

Dilanjutkannya, jadi di dalam RAN P4GN itu adalah satu satu upaya untuk pemberantasan dan pencegahan narkoba yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2022, bahwa setiap instansi pemerintah dan juga satuan pendidikan, harus melakukan empat upaya pencegahan.

"Keempat upaya pencegahan tersebut, yakni sosialisasi, membuat regulasi, deteksi dini upaya pencegahan narkotika melalui tes urine serta aksi lainnya. Membuat regulasi seperti surat edaran dari kepala daerah maupun kepala dinas di instansi pemerintah daerah, untuk tidak sekali-kali menggunakan narkotika," ujarnya.

Sementara itu Penyuluh Narkoba BNN Kabupaten Bangka lainnya, Shinta Handayani menambahkan untuk implementasi P4GN di Kabupaten Bangka sudah dilakukan berbagai sosialisasi, serta membentuk tim satuan tugas.

"Kemudian pada awal tahun kemarin ada pemeriksaan tes urine bagi pegawai di lingkungan Satpol PP Bangka, kerjasama juga dengan Dinkes Bangka," kata Shinta.

Ditambahkannya, semua itu didukung juga oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2020.

"Alhamdulillah semua upaya RAN P4GN ini sudah mendapat dukungan penuh dari Pemkab Bangka, dan diinstruksikan kepada semua OPD lingkup Pemkab Bangka," ujarnya.

Diungkapkannya, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dalam klasifikasi narkotika di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan.

Golongan pertama, merupakan narkotika yang tidak boleh sama sekali digunakan, termasuk untuk keperluan medis, penelitian dan sebagainya.

"Contohnya sabu-sabu, ganja, heroin dan lain sebagainya. Golongan pertama ini tingkat ketergantungan atau adiksinya sangat kuat, jadi tidak boleh digunakan," kata Shinta.

Sedangkan narkotika golongan kedua, yakni boleh digunakan untuk keperluan medis tapi sebagai pilihan terakhir.

"Contohnya morfin, yang digunakan untuk keperluan medis seperti obat bius, tapi harus sesuai dengan resep dokter," ujarnya.

Sementara narkotika golongan ketiga, boleh digunakan untuk keperluan medis dan penelitian, dan tingkat ketergantungan lebih rendah dari golongan satu dan dua.

"Jenis ini mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, seperti kodein dan difenoksilat," katanya.

(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved