Ferdy Sambo dan Bharada E Kian Memanas, Ronny Talapessy Ragukan Alasan FS Bikin Skenario Penembakan
Ferdy Sambo dan Bharada E Kian Memanas, Ronny Talapessy Ragukan Alasan FS Bikin Skenario Penembakan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Menurut dia, jika ingin melindungi anak buah, maka seharusnya Ferdy Sambo sama sekali tidak melibatkan Eliezer dalam peristiwa itu.
“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny.
Menurut Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
Oleh karena itu, kata Ronny, keterangan Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Status justice collaborator Febri Diansyah juga sempat menyinggung soal status justice collaborator (JC) yang disandang Eliezer. Febri menyebut bahwa JC harus jujur.
Sebab, jika berbohong maka akan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak. "JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri.
JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," kata Febri dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022).
Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus mengakui perbuatannya.
Menurut dia, jika JC menyangkal suatu perbuatan, maka patut dipertanyakan.
Ia juga menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.
"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," ujar Febri.
Ronny kemudian turut menanggapi pernyataan Febri.
Menurut dia, kliennya mendapatkan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Ronny, keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.
Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK,” kata Ronny.
Oleh karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” pungkasnya.
(Bangkapos.com /Vigestha Repit)