Ferdy Sambo dan Bharada E Kian Memanas, Ronny Talapessy Ragukan Alasan FS Bikin Skenario Penembakan
Ferdy Sambo dan Bharada E Kian Memanas, Ronny Talapessy Ragukan Alasan FS Bikin Skenario Penembakan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Hubungan Bharada E dengan Ferdy Sambo sepertinya kian memanas usai mantan Kadiv Propam tersebut bermanuver melalui kuasa hukumnya.
Pihak Ferdy Sambo diketahui memberikan pernyataan baru terkait kejadian penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, mengatakan, saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua dan bukan untuk menembak Brigadir J.
Tak cuma itu, Febri Diansyah menyebut Ferdy Sambo sengaja membuat skenario tembak-menembak dengan tujuan menyelamatkan Bharada E.
Praktis, atas ujaran itu Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, langsung membantah klaim Ferdy Sambo soal tidak memerintahkan menembak Yosua.
Bantahan Pengacara Bharada E “Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi melansir dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.
Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
Meski meragukan keterangan Ferdy Sambo, Ronny Talapessy mengatakan perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar.
Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.
Namun keterangan Ferdy Sambo tersebut bakal diuji saat persidangan nanti.
“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.

Lebih lanjut Ronny Talapessy mengatakan jika dirinya telah mengumpulkan bukti-bukti yang membuktikan bahwa Ferdy Sambo adalah otak dibalik penembakan Brigadir J.
“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.
Baca juga: Panas Jelang Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E : Perintah FS Tembak, Bukan Hajar
Ronny juga membantah jika alasan Ferdy Sambo membuat skenario tembak-menembak untuk menyelamatkan Bharada E.
Menurut dia, jika ingin melindungi anak buah, maka seharusnya Ferdy Sambo sama sekali tidak melibatkan Eliezer dalam peristiwa itu.
“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny.
Menurut Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
Oleh karena itu, kata Ronny, keterangan Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Status justice collaborator Febri Diansyah juga sempat menyinggung soal status justice collaborator (JC) yang disandang Eliezer. Febri menyebut bahwa JC harus jujur.
Sebab, jika berbohong maka akan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak. "JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri.
JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," kata Febri dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022).
Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus mengakui perbuatannya.
Menurut dia, jika JC menyangkal suatu perbuatan, maka patut dipertanyakan.
Ia juga menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.
"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," ujar Febri.
Ronny kemudian turut menanggapi pernyataan Febri.
Menurut dia, kliennya mendapatkan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Ronny, keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.
Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK,” kata Ronny.
Oleh karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” pungkasnya.
(Bangkapos.com /Vigestha Repit)